Harus Ada Rekomendasi HRD saat Cairkan BSU Rp 1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker dan BRI

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tribunnews
Ilustrasi uang 

Seperti yang dialami @adhi_lomi yang bertanya kepada salah satu warganet @banoy.jpg yang bertanya terkait adanya syarat tambahan untuk membuka serta mengaktifkan rekening BRI pencairan dana BSU di laman postingan Kemenaker tersebut.

"Tadi pagi ke BRI, syaratnya ada tambahan katanya. Harus ada surat rekomendasi dari perusahaan yang kita kerja. Apa memang syaratnya begitu ya?" tanyanya.

Kemudian @ameliaeneng juga mengeluhkan sulitnya pengecekkan nama dirinya yang telah terdaftar sebagai penerima BSU di Kantor Cabang BRI.

"Kemarin saya ke Kantor Bank BRI yang jaraknya lumayan dekat dengan rumah sekitar 20 menit, ngantre dari pagi sampai siang, minta dicek nama BSU malah di suruh ke Bank BRI lain katanya di situ tidak bisa cek BSU Ketenagakerjaan. Apakah tidak semua kantor BRI tidak bisa cek BSU ketenagakerjaan," katanya.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut?

Mengutip dari akun Instagram Kemnaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol.

Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya.

Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekening penerima.

Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.

Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, simak langkah berikut:

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.

2. Pilih profil

Setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.

3. Cek 3 status

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved