Viral

Nasib Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa saat Demo, Propam Mabes Polri Turun Tangan

Oknum polisi yang banting mahasiswa saat demo di Tanggerang kini harus menghadapi sanksi berat.

Instagram/@polreskotatanggerang
Oknum polisi yang banting mahasiwa menyampaikan permintaan maaf. 

TRIBUNPALU.COM - Oknum Polisi yang banting mahasiswa saat demo di Tanggerang kini harus menghadapi sanksi berat.

Brigadir NP juga langsung ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten, Jumat (15/10/2021).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengungkapkan Brigadir NP menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Rabu 13 Oktober 2021.

Selain diperiksa oleh Ditpropam Polda Banten, Brigadir NP juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Tidak Ada Teroris di Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Pak Prabowo Harus Ambil Sikap

Shinto menjelaskan Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Keputusan itu berdasarkan hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.

"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.

Saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved