Viral
Nasib Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa saat Demo, Propam Mabes Polri Turun Tangan
Oknum polisi yang banting mahasiswa saat demo di Tanggerang kini harus menghadapi sanksi berat.
TRIBUNPALU.COM - Oknum Polisi yang banting mahasiswa saat demo di Tanggerang kini harus menghadapi sanksi berat.
Brigadir NP juga langsung ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten, Jumat (15/10/2021).
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengungkapkan Brigadir NP menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Rabu 13 Oktober 2021.
Selain diperiksa oleh Ditpropam Polda Banten, Brigadir NP juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Tidak Ada Teroris di Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Pak Prabowo Harus Ambil Sikap
Shinto menjelaskan Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.
Keputusan itu berdasarkan hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP.
Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.
Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.
Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.
"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.
Saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.
Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.
Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.
Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.
Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri.
Hal itu lantaran, ketika ada pelanggaran dan hal itu menjadi isu nasional.
"Maka secara otomatis Divisi Propam Mabes Polri juga pasti akan turun," kata dia.
Namun saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditpropam Polda Banten.
Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.
Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama.
Kapolres Tangerang Tanda Tangan di Atas Materai
Markas Polresta Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digeruduk puluhan mahasiswa.
Kedatangan mereka untuk menyerukan pemecatan terhadap Brigadir NP yang telah bertindak represif kepada M Fariz Mahasiswa UIN Sultan maulana Hasanuddin tersebut.
Mereka meminta Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, dicopot.
"Kami minta Kapolresta Tangerang copot dari jabatannya saat ini dan pemecatan kepada Brigadir NP," ujar Bayu Rahmat seorang mahasiswa di sana, Jumat (15/10/2021).
Bayu menjelaskan, pihaknya meminta agar kepolisian tidak menggunakan kekerasan saat berhadapan dengan mahasiswa dan pendemo lainnya.
"Kita juga minta agar pihak kepolisian tidak bertindak represif lagi kepada massa aksi unjuk rasa yang melakukan aksi dengan damai," ucapnya.
Kedatanganya para mahasiswa pun diterima Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Bersama mahasiswa, Wahyu duduk bareng untuk menyelesaikan seruan tuntutan mereka.
"Alhamdulilah pada sore ini, saya bertemu dengan teman-teman mahasiswa memberikan informasi soal perbaikan pelayanan kepolisian ke depan. Dan alhamdulillah berjalan aman dan lancar," ucap Wahyu.
Menurutnya, Brigadir NP yang telah melakukan kekerasan kepada mahasiswa menjadi tanggungjawabnya.
Saat ini, NP masih dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Banten.
"Sambil menunggu hasil proses pemeriksaannya, yang bersangkutan sampai saat ini masih ditangani Propam Polda Banten," katanya.
Bahkan, Wahyu menegaskan jika dirinya siap mundur apabila ada anggotanya yang kembali melakukan tindakan kekerasan dalam mengamankan demo.
"Bila mengulangi perbuatannya lagi yang sifatnya represif, saya siap mengundurkan diri. Saya sudah membuat pernyataan di atas materai dan saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang hadir di sini," pungkasnya.(*)
(TribunJakarta.com)