Morowali Hari Ini

Pelanggar Lalulintas di Morowali Ditawari Sanksi Tilang atau Vaksin

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto dan Wakapolres Kompol Amri

Editor: mahyuddin
handover
Polres Morowali melalui personel Peleton I Siaga dan Polsek Bungku Tengah menggelar razia kendaraan, Sabtu (16/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui personel Peleton I Siaga dan Polsek Bungku Tengah menggelar razia kendaraan, Sabtu (16/10/2021).

Kegiatan itu berlangsung di pertigaan Jl Bungi, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto dan Wakapolres Kompol Amri, Kabagops Kompol Nasruddin dan pejabat jajaran.

Ardi Rahananto mengatakan, razia itu berupa pemeriksaan surat pengendara roda dua maupun roda empat.

Adapun pelanggar diberikan pilihan sanksi petugas di lapangan.

Baca juga: Morowali 2 Kali Diguncang Gempa Hari Ini, Ada yang Berkekuatan 3,5 Magnitudo

"Bagi pengendara kendaraan yang melanggar lalulintas diberikan pilihan, tilang atau vaksin," kata AKBP Ardi Rahananto. 

"Dengan cara itu, warga hari ini berhasil divaksin sinovac berjumlah 97 orang, tahap I berjumlah 80 orang dan tahap II 17 orang," tuturnya menambahkan.

Hingga saat ini, warga di Morowali ikuti vaksin dosis satu 66,3 persen atau 75.786 orang, dosis dua 51,1 persen atau 58.340 orang, dan dosis tiga  44 persen atau 720 orang.

Ardi Rahananto menjelaskan, pencapaian itu dilakukan dengan berbagai cara seperti, menjemput langsung masyarakat yang belum menerima vaksin.

Kemudian mendatangi rumah warga dan  menyediakan kendaraan ke Puskesmas terdekat.

"Untuk pelayanan kepolisian kami wajibkan masyarakat menunjukan kartu Vaksin," tutur Ardi Rahananto.

Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah membuat surat edaran kepada warga.

Baca juga: Tak Lagi Disembunyikan, Ini Sosok Cantik Anak Angel Lelga dengan Mantan Bupati Morowali

Setiap warga harus menunjukan kartu vaksin, dalam pelayanan publik atau saat mengurus admintrasi yang diproses. 

"Juga bagi penerima bantuan sosial wajib menunjukan kartu vaksin, serta setiap PNS dan honorer wajib menunjukan kartu vaksin saat mengambil gaji," kata Ardi Rahananto.

"Vaksinasi di wilayah Morowali tertinggi di Sulteng, dan di 13 kabupaten dan kota," kata AKBP Ardi Rahananto.

Adapun dalam kegiatan vaksin itu turut dipantau Kabidkum Polda Sulteng Kombes Mugi Sekar Jaya selaku pamatwil percepatan vaksinasi di Morowali.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved