YLK Sulteng Ingatkan Bahaya Dampak Pinjaman Online Ilegal
Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat tidak tertipu dengan Pinjaman Online (Pinjol).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat tidak tertipu dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulteng, Salman Hadianto, Sabtu (16/10/2021) kepada TribunPalu.com.
Salman mengatakan, agar masyarakat mempertimbangkan dengan rasional untuk bisa memenuhi kebutuhannya ditengah pandemi COVID-19.
"kondisi masyarakat yang masih kesulitan ekonomi disebabkan COVID-19 membuat masyarakat kita sulit menggunakan pertimbangan yang rasional agar bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ungkap Salman Hadianto.
Baca juga: Oknum Kapolsek Parimo Dapat Nomor Korban saat Besuk Tahanan
Baca juga: Wali Kota Palu Bakal Surati Pemilik Loakan untuk Tolak Besi Hasil Curian Penutup Drainase
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulteng itu menjelaskan, saat ini bertebaran perusahan-perusahan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Hal itu membuat masyarakat tergiur dengan tawaran dari pinjol ilegal untuk melakukan pinjaman terhadap perusahan tersebut.
"karena kemudahan dan kesulitan yang dihadapi, membuat masyarakat kita kadang tidak mempertimbangkan dampak setelah pinjaman yang mereka ajukan," tuturnya.
Akibatnya kerahasiaan data pribadi, intimidasi dan bunga pinjaman yang tinggi dirasakan setelah keterlambatan pembayaran/pengembalian pinjaman dimaksud.
Baca juga: Tersisa 4 DPO Teroris Poso, 150 Personel Brimob Polda Jambi Bantu Operasi Madago Raya
Ketua YLK Sulteng itu mengimbau, agar seluruh masyarakat dengan teliti sebelum menyetujui syarat-syarat dari pinjol ilegal tersebut.
"seluruh masyarakat untuk dengan seksama, teliti dan sabar serta menggunakan naluri sehat sebelum menyetujui syarat-syarat pinjaman yang diberikan," sebutnya.
"jangan menimbulkan masalah baru untuk menyelesaikan masalah yang menjadi dasar kita terpaksa meminjam di perusahaan online dimaksud," pungkas Salman.
Baru-baru ini banyak masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini terjadi lantaran masyarakat masih belum bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.
Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.
Ciri-cici pinjol ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.
Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.
Cara melaporkan pinjol ilegal
Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.
Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi. Tak sedikit pula yang menagih dengan kata-kata kasar disertai pelecehan seksual.
Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses OJK melalui 157. Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cepat serta informasi lengkap. Semoga upaya kita memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh. (*)