Sigi Hari Ini
Polsek Marawola Temukan Miras Cap Tikus di Salah Satu Rumah Warga Sibedi
Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola Resor Sigi mengamankan puluhan bungkus dan 3 botol 1.500 milileter Miras jenis cap tikus.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola Resor Sigi mengamankan puluhan bungkus dan 3 botol 1.500 milileter Miras jenis cap tikus.
Dalam giat razia rutib di wilayah hukumnya, Sabtu (16/10/2021) malam.
miras cap tikus itu diamankan dari rumah salah seorang warga Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Marawola melalui Kanit Patroli Polsek Marawola, Aiptu Ronny Sutoro mengatakan, KRYD Regu 2 berhasil mengamankan cap tikus sebanyak 29 Bungkus plastik gula ukuran 1 Kg.
Serta 3 Botol yang dikemas dalam botol ukuran 1500 mililiter.
"Di mana, miras tersebut ditemukan oleh anggota di warga Desa Sibedi berdasarkan informasi warga," kata Aiptu Ronny Sutoro, Minggu (17/10/2021) siang.
Baca juga: 20 CPNS Kemenkumham Sulteng Ikut Ujian Susulan SKD CAT, 13 Lainnya Tak Hadir
Baca juga: Abdul Salam Sukses Kembangkan Potensi Lokal Desa Malangga Tolitoli, jadi Destinasi para Turis
Lanjut Aiptu Ronny Sutoro, sasaran Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Marawola menyasar kios warga yang menjual miras, judi dan senjata tajam
"Serta hal lain yang dapat memicu timbulnya gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Marawola,” ujarnya.
Semua babuk miras cap tikus dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta langsung dibawa ke Mapolsek Marawola guna diproses lebih lanjut.
“Kami berharap dan menghimbau kepada warga khususnya di Kecamatan Marawola untuk tidak lagi menjual miras, sebab dari miras inilah timbul berbagai permasalahan yang pada akhirnya dapat menganggu keamanan dan kenyamanan warga lainnya,” imbaunya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kepolisian-sektor-polsek-marawola-resor-sigi-mengamankan-puluhan.jpg)