Trending Topic
Ternyata Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Rp 2,6 Miliar, Berikut Besaran Fee untuk 4 Proyek
Dodi diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari.
Menurut Alex, total commitment fee untuk Dodi Reza Alex Reza atas 4 proyek itu ialah Rp 2,6 miliar.
"Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alex.
• Pakar Hukum Pidana Untad Kecam Tindak Asusila Oknum Kapolsek Parimo
• Anak Diduga Gangguan Jiwa Tega Aniaya Ibunya Usai Habisi Nyawa Sang Ayah
Sebagian uang itu sudah diserahkan kepada Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori dan Eddi Umari. Transaksi diduga terjadi pada Jumat (15/10/2021).
KPK mendapat informasi ada transfer uang dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening salah satu keluarga Eddi Umari.
Uang kemudian ditarik secara tunai lalu diberikan kepada Eddi Umari lalu kepada Herman Mayori untuk diserahkan ke Dodi Reza Alex Reza.
Pada hari itu, KPK mengamankan Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin.
Ditemukan uang Rp 270 juta yang dibungkus kantong plastik pada saat penangkapan itu.
Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy langsung diamankan serta diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Secara terpisah, KPK juga menangkap Dodi Reza Alex Reza yang sedang berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK mendapat bukti permulaan yang cukup. Keempatnya dijerat sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca juga: Target Adipura, TRC DLH Palu Rutinkan Bersih-bersih Jalan
Baca juga: YLK Sulteng Ingatkan Bahaya Dampak Pinjaman Online Ilegal
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Dodi Reza Alex, Herman, Eddi selaku penerima suap.
Dodi Reza Alex dkk dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Suhandy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dodi Reza Alex ditahan di Rutan KPK di cabang Gedung ACLC Kavling C1, Jakarta Selatan. Tiga tersangka lainnya pun ditahan.
Dodi Reza Alex Noerdin merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.