Oknum Kapolsek Parimo

Pakar Hukum Pidana Untad Kecam Tindak Asusila Oknum Kapolsek Parimo

Ia mendorong hukuman Oknum Kapolsek Parimo tersebut segera berproses agar tidak mencoreng nama institusi.

Editor: mahyuddin
Handover
Pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad) Nyak Itam Abu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad) Harun Nyak Itam Abu mengutuk perbuatan asusila oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kepada gadis S (20).

Ia mendorong hukuman Oknum Kapolsek Parimo tersebut segera berproses agar tidak mencoreng nama institusi.

"Saya selaku warga Sulteng sangat prihatin dari pristiwa tersebut, jadi sesegera mungkin kasus ini diajukan ke sidang etik profesi Polri," kata Harun Nyak Itam Abu via telepon kepada TribunPalu.com, Minggu (17/10/2021).

"Karena harusnya seorang Kapolsek memberi contoh teladan dalam proses penegakan hukum, tapi malah berbuat sesuatu yang mencoreng penegakan hukum itu sendiri," ucapnya menambahkan.

Harun Nyak Itam Abu menilai, prilaku Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu merupakan peninstaan terhadap hukum negara.

Baca juga: Terlibat Asusila, Oknum Kapolsek Parimo Jalani Pemeriksaan di Polda Sulteng

Itu juga merupakan tindakan memalukan dan memilukan, selaku pemilik wewenang penegak hukum.

"Jadi dari itu, tiada kata lain selain agar oknum kapolsek tersebut dipecat sebagai anggota Polri," kata Harun Nyak Itam Abu.

"Karena sudah merusak citra kepolisian di NKRI, juga telah menistakan proses penegakan hukum yang sesungguhnya adalah cara terhormat untuk menyelesaikan persoalan masalah," ucap Harun.

Harun Nyak Itam Abu menjelaskan, oknum tersebut sangat melanggar kode etik dalam fungsi dan tugas anggota Polri.

Sehingga, sanksi pemberhentian secara tidak hormat merupakan hukuman setimpal atas prilaku pelanggaran kode etik tersebut.

"Walaupun tidak terjerat pasal perlindungan anak, tetapi perbuatan yang menjanjikan membebaskan tahanan dengan cara seperti itu. Itu merupakan perbuatan yang sangat hina dan tercela di dalam negara hukum demokrasi yang beradab dan berlandaskan panca sila," jelas Harun.

Dia beraharap, proses hukum oknum polisi itu tidak menggunakan Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 284 tentang perzinahan.

Karena jika menggunakan pasal itu, Oknum Kapolsek Parigi Moutong tersebut akan terlepas dari jeratan hukum.

"Jadi jalan satu-satunya seret oknum kapolsek itu ke sidang kode etik Polri, tentunya dengan sanksi terberat dengan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya menambahkan.

Baca juga: Oknum Kapolsek Parimo Dapat Nomor Korban saat Besuk Tahanan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved