Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta Usai 4 Tahun Memimpin, Penggusuran Masih Hantui Warga DKI
Di tahun keempat masa kepemimpinannya, Anies Baswedan mendapat rapor merah dari LBH Jakarta.
TRIBUNPALU.COM - Anies Baswedan telah 4 tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Di tahun keempat masa kepemimpinannya itu, Anies mendapat rapor merah dari LBH Jakarta.
Adapun LBH Jakarta telah mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menyerahkan rapor merah tersebut.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan merah kinerja Anies Baswedan menurut LBH Jakarta.
Mulai dari masalah penanganan banjir, kualitas udara, hingga penggusuran yang ternyata masih menggunakan aturan era Ahok.
LBH Jakarta datang untuk menyerahkan rapor merah 4 Tahun Gubernur Anies memimpin Jakarta.
Mereka diterima Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Skenario Prabowo Jadi ‘King Maker’ di Pilpres 2024, Pengamat: Pilihan Bijak Calonkan Anies
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengungkapkan adanya beberapa permasalahan di ibu kota yang menjadi sorotan pihaknya.
"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ucapnya, (18/10/2021).
Pertama soal buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.
"Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum," ujarnya di Pendopo Balai Kota.
Kemudian, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa yang masih menghantui warga ibu kota, dan reklamasi yang masih berlanjut.
"Terakhir belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Charlie
Pemprov DKI Terbuka Akan Kritikan
Sigit Wijatmoko, bakal mempelajari lebih lanjut rapor merah tersebut.