Sulteng Hari Ini
Walhi Sulteng Lirik Kasus Dugaan Perampasan Tanah Berujung Kriminalisasi di Morowali Utara
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah lirik kasus dugaan perampasan tanah rakyat berujung kriminalisasi yang kembali mencuat di Morut
"Pemerintah harus segera turun tangan mengevaluasi perusahaan ini, mengingat perusahaan ini tidak memliki Hak Guna Usaha," imbuhnya.
Aktivitas dari PT ANA ini memicu serangkaian konflik di lingkar perkebunan.
Rakyat dibuat menderita akibat konflik yang berkepanjangan.
Terhadap kasus perampasan lahan dan kriminalisasi ini Walhi Sulteng menyerukan, pertama, Gubernur Sulteng mengambil alih penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah dan mengevaluasi secara khusus perizinan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah
Kedua, segera mengembalikan tanah-tanah rakyat yang di kalim oleh perusahaan PT Agro Nusa Abadi
Tiga, hentikan kriminalisasi terhadap Gerakan rakyat
Sementara itu, warga Desa Bungintimbe, Ambo mengatakan, aksi penutupan jalan itu pihak perusahaan tidak lagi beraktifitas di lahan mereka.
Sebab, sejak lama mereka tidak dapat menggunakan lahan itu untuk dikelola.
“kami menutup akses jalan ini agar perusahaan tidak beraktivitas di atas lahan kami. Kami menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan masalah kasus perampasan lahan yang sudah berlarut-larut ini. Sudah cukup lama kami menderita, kami membutuhkan lahan ini untuk mengelola dan menghidupi keluarga kami” ungkapnya.
Ambo menuturkan , aksi itu merupakan bentuk konkret buruknya tata kelola perkebunan sawit di Sulawesi Tengah. (*)
