Sulteng Hari Ini

Walhi Sulteng Lirik Kasus Dugaan Perampasan Tanah Berujung Kriminalisasi di Morowali Utara

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah lirik kasus dugaan perampasan tanah rakyat berujung kriminalisasi yang kembali mencuat di Morut

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Abdi Molisy FRAS
Gusman korban kriminalisasi PT Astra Agro Lestari di Desa Bungintimbe Kabupaten Morwali Utara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah lirik kasus dugaan perampasan tanah rakyat berujung kriminalisasi yang kembali mencuat di Kabupaten Morowali Utara.

Perampasan itu diduga dilakukan oleh perusahan perkebunan kepala sawit di daerah itu.

Direktur Walhi Sulawesi Tengah Sunardi mengecam penahanan oleh Polres Morowali Utara terhadap Gusman.

Sunardi menyebut, Gusman merupakan seorang petani yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. 

"Pengaduan pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan pada Gusman, merupakan cara-cara klasik dipakai perusahaan untuk memenjarakan rakyat, dengan begitu perusahaan dapat dengan mudah merampas tanah-tanah rakyat, cara-cara beginilah yang kami sebut kriminalisasi," kata Sunardi, Selasa, (19/10/2021) sore.

Baca juga: Polairud Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Pesisir Banggai Kepulauan

Baca juga: Restoran di Palu Bisa Buka Hingga Tengah Malam, Asal Terapkan Prokes Ketat

Menurutnya, perbuatan saling klaim tanah berdasar alas hak yang dimiliki masing-masing pihak seharusnya masuk dalam wilayah keperdataan.

Namun pihak perusahaan malah menggunakan pasal-pasal pidana untuk menjerat rakyat.

"Kriminalisasi terhadap rakyat dan petani tidak kali ini saja terjadi, sejak tahun 2017 Walhi Sulteng telah lakukan pendampingan rakyat korban perampasan tanah serta kriminalisasi. Sebelumnya telah mendampingi lima petani di Desa Rio Pakava Kabupaten Donggala, korban perampasan tanah serta kriminalisasi oleh perusahaan itu," ungkap Sunardi.

Mereka melaporkan petani dengan menggunakan pasal-pasal pidana pencurian

Padahal, petani tersebut melakukan aktivitas panen diatas lahan mereka dan dibuktikan dengan alas hak kepemilikan lahan.

Justru perusahaan tidak dapat membuktikan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dan mengklaim secara sepihak lahan-lahan petani.

"Hari ini (19/10/2021) rakyat Desa Bungintimbe Kabupaten Morwali Utara lakukan aksi pemalangan jalan perkebunan, menuntut perusahaan mengembalikan tanah milik rakyat yang telah lama dikuasai oleh PT ANA," terang Sunardi.

Sunardi menjelaskan, konflik agraria yang melibatkan anak dari perusahaan Astra Agro Lestari di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara ini sudah lama terjadi.

Hal ini membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria struktural di Sulawesi Tengah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved