Universitas Tadulako

Berikut Panduan Pelaksanaan Wisuda Offline Universitas Tadulako 25 Oktober 2021

Berikut Panduan Pelaksanaan Wisuda Offline Universitas Tadulako yang digelar 25 Oktober 2021 mendatang.

Editor: Haqir Muhakir
huffingtonpost
ilustrasi wisuda 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Berikut Panduan Pelaksanaan Wisuda Offline Universitas Tadulako yang digelar 25 Oktober 2021 mendatang.

Biro Akademik Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Untad telah mengeluarkan panduan itu untuk calon wisudawan maupun tamu. 

Panduan itu tertuang dalam Edaran Nomor 6566/UN.28.12/PD/2021 tentang Prosedur Protokol Kesehatan Bagi Peserta Wisuda. 

Wisuda bakal dilaksanakan selama enam hari untuk angkatan 101 hingga 106 mulai 25 Oktober 2021.

Namun setiap calon wisudawan hanya diperbolehkan didampingi satu perwakilan dari orangtua atau wali demi mencegah terjadinya kerumunan. 

Baca juga: Bupati Banggai Apresiasi Gerakan Dakwah Jamaah Tabligh

Baca juga: 8 Tersangka Tindak Pidana Ditahan di Rutan Polsek Palu Utara, 1 di Antaranya Perempuan

"Mengingat yang diwisuda cukup banyak, jadi cukup satu orangtua saja yang membawa undangan ke tenda," kata Kepala BAKP Untad Munari saat dihubungi, Rabu (20/10/2021) sore. 

Berikut sejumlah ketentuan pelaksanaan wisuda offline Universitas Tadulako

• Peserta yang boleh masuk Untad hanya yang memiliki undangan ditambah dengan satu orang driver. 

• Melakukan scan status vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi, dan jika belum divaksin karena memiliki komorbid harus melampirkan surat keterangan dokter. 

• Peserta hanya boleh memasuki area wisuda dengan satu orang pendamping. 

• Memakasi masker 3 lapis atau masker medis. 

• Mencuci tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh. 

• Duduk pada tempat yang telah ditentukan dengan kursi diatur berjarak 1,5 meter. 

• Menerapkan etika batuk atau bersin dengan benar. 

• Peserta wisuda akan dibawa ke tenda medis jika mengalami gangguan kesehatan di tengah acara berlangsung. 

• Peserta maupun pendamping tidak diperkenankan mengikuti prosesi wisuda jika tidak memenuhi syarat protokol kesehatan Covid-19. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved