Bisakah Pindah Faskes BPJS Kesehatan? Ini Dia Penjelasan dan Caranya
Jika Anda menginginkan untuk berpindah ke fasilitas kesehatan, kini Anda dapat melakukan perpindahakan tersebut secara online menggunaka smartphone.
5. Kemudian Anda klik menu “Fasilitas kesehatan tingkat 1”.
6. Isi data faskes pengganti sesuai dengan yang diinginkan.
7. Kemudian klik “simpan” dan tunggu hingga Anda mendapatkan notifikasi.
8. Jika sudah muncul notifikasi mengenai data yang berhasil diubah, berarti peruahan fasilits kesehatan Anda sudah resmi terubah.
Dengan diberikannya kebebasan untuk berpindah fasilitas kesehatan, sebaiknya Anda tidak sering melakukan perpindahan ini jika tidak dengan alasan yang sangat mendesak.
Perpindahan lokasi ini dapat dilakukan paling tidak tiga bulan sekali atau lebih hanya untuk peserta dengan alasan pindah alamat tinggal.
Perpindahan fasilitas kesehatan ini juga hanya dapat dlakukan bagi pasien yang sudah terdafar minimal tiga bulan atau lebih di BPJS Kesehatan.
Selain itu, maksimalkan penggunaan BPJS Kesehatan Anda sesaui dengan kebutuhan Anda.
(TribunPalu.com/Linda)