Kisi-kisi SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Aturan Pelaksanaannya
Berikut ini ulasan mengenai kisi-kisi SKB CPNS 2021 lengkap dengan aturan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021.
TRIBUNPALU.COM - SKD CPNS 2021 sudah mulai dilaksanakan.
Ini berarti peserta CPNS 2021 akan segera memasuki tahap ujian SKB.
Ujian SKB dikabarkan akan dilaksanakan pada bulan November 2021.
Apa saja materi ujian SKB? Berikut ini ulasan mengenai kisi-kisi SKB CPNS 2021 lengkap dengan aturan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021.
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 berhak mengikuti SKB. Adapun SKB CPNS 2021 dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, Ketahui Juga Ketentuan Peserta Tes SKD yang Lolos Passing Grade
Kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021
Dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021 dijelaskan pula mengenai materi tes SKB 2021. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
- psikotest;
- tes potensi akademik;
- tes kemampuan bahasa asing;
- tes kesehatan jiwa;
- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- tes praktek kerja;
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- wawancara; dan/atau
- tes lain sesuai persyaratan Jabatan
SKB CPNS Instansi Pusat
Lebih lanjut, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.
Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-dan-pppk-tahun-2021-2.jpg)