Oknum Kapolsek Parimo

Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Kasus Dugaan Oknum Kapolsek Parigi Lecehkan Anak Tersangka

Bid Propam Polda Sulteng sudah melakukan visum terhadap korban kasus dugaan Oknum Kapolsek Parimo lecehkan anak tersangka.

Editor: Haqir Muhakir

TRIBUNPALU.COM - Bid Propam Polda Sulteng sudah melakukan visum terhadap korban kasus dugaan Oknum Kapolsek Parimo melecehkan anak tersangka.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan hasil visup ke publik.

Karena hasil visum hanya untuk keperluan proses hukum.

"Karena itu hanya konsumsi hukum, bukan untuk konsumsi publik," kata Didik, Kamis (21/10/2021) sore.

Dari situ kata Didik, akan diketahui apakah pernah ada proses perstubuhan atau tidak.

"Terjadi atau tidak, nanti (terbuka, red) dalam proses hukum," lanjutnya.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Penerima yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

Baca juga: Update Corona di Sulteng Kamis 21 Oktober 2021: Tambah 12 Kasus Baru, Poso Sumbang Kasus Terbanyak

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyampaikan perkembangan kasus dugaan Oknum Kapolsek Parimo yang mencabuli anak tersangka, Kamis (21/10/2021).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, terkait dengan proses pidana umum saat ini sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sulteng.

"Pidana umumnya masih dalam penyelidikan, Propam sudah memeriksa saksi-saksi," kata Didik.

Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik, lanjut Didik, pihaknya segera menyusun resume. 

"Kita upayakan dalam seminggu ini sudah ada sidang kode etik," tambah didik. 

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melandai, Pemulihan Ekonomi Nasional Pun Sesuai Harapan

Baca juga: Update Corona Indonesia Kamis 21 Oktober 2021: Tambah 633 Kasus, Total 4.237.834 Positif Covid-19

Meski begitu, Didik tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang telah diperiksa Bid Propam Polda Sulteng

Namun, kata Didik, pasca pemeriksaan saksi-saksi, Propam Polda Sulteng akan melakukan gelar perkara. 

"Saya tidak bisa sebutkan jumlah saksinya, di parimo semua yang terkait diperiksa Propam," jelasnya. 

Dari hasil gelar perkara itu akan menentukan kasusnya naik ke penyidikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved