Oknum Kapolsek Parimo

Update Kasus Dugaan Kapolsek Parigi Cabuli Anak Tersangka, Polda Sulteng Akan Gelar Sidang Kode Etik

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyampaikan perkembangan kasus dugaan Oknum Kapolsek Parimo yang mencabuli anak tersangka.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR THAMRIN
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyampaikan perkembangan kasus dugaan Oknum Kapolsek Parimo yang mencabuli anak tersangka, Kamis (21/10/2021) siang.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, terkait dengan proses pidana umum saat ini sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sulteng.

"Pidana umumnya masih dalam penyelidikan, Propam sudah memeriksa saksi-saksi," kata Didik.

Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik, lanjut Didik, pihaknya segera menyusun resume. 

"Kita upayakan dalam seminggu ini sudah ada sidang kode etik," tambah didik. 

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melandai, Pemulihan Ekonomi Nasional Pun Sesuai Harapan

Baca juga: Update Corona Indonesia Kamis 21 Oktober 2021: Tambah 633 Kasus, Total 4.237.834 Positif Covid-19

Meski begitu, Didik tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang telah diperiksa Bid Propam Polda Sulteng

Namun, kata Didik, pasca pemeriksaan saksi-saksi, Propam Polda Sulteng akan melakukan gelar perkara. 

"Saya tidak bisa sebutkan jumlah saksinya, di parimo semua yang terkait diperiksa Propam," jelasnya. 

Dari hasil gelar perkara itu akan menentukan kasusnya naik ke penyidikan. 

Sekaligus menentukan tersangka kasus dugaan Oknum Kapolsek Parimo cabuli anak tersangka. 

Sebelumnya, beredar informasi terkait Oknum Kapolsek Sulawesi Tengah (Sulteng) terlibat kasus asusila.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, oknum Kapolsek itu bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Baca juga: Punya Utang ke Pinjol Ilegal, Nasabah Tak Perlu Bayar, Ini Dasar Hukumnya

Baca juga: Berkat Pengendalian Covid-19 yang Tepat, Indonesia Mampu Tahan Kontraksi Ekonomi

Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu diduga mengirimi pesan WhatsAap kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.

Oknum kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar.

Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved