Sulteng Hari Ini
PFI Sulteng Menilai Gugatan Amran 200 M Kepada Tempo Adalah Dimensional Menyangkut Etika Profesi
Basri mengatakan, Undang-undang telah menegaskan bahwa semua yang terkait dengan sengketa pers itu selesainya di Dewan Pers.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-ST) menggelar diskusi publik terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebesar 200 Miliyar kepada media Tempo yang terbit beberapa waktu lalu.
Diskusi publik yang bertajuk "Membedah Dampak Gugatan Amran Rp.200M Terhadap Tempo" itu dilaksanakan di Kantor Media Radar Palu, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah Kamis 13/11/2025).
Turut hadir sebagai pembicara yaitu Ahli Pers, Basri Marzuki, Pengacara publik, Moh Taufik, perwakilan masyarakat sipil, Richard Labiro, Ketua AMSI Sulteng, Moh Iqbal, dan Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.
Baca juga: KKJ-ST Gelar Diskusi Publik Terkait Gugatan Rp200 Miliar Oleh Mentan Kepada Media Tempo
Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki menilai bahwa kasus gugatan Amran tidak sekadar nilai yang fantastis Rp.200 Miliar namun juga dimensional yang sangat mendasar karena menyangkut etika profesi.
Basri mengatakan, Undang-undang telah menegaskan bahwa semua yang terkait dengan sengketa pers itu selesainya di Dewan Pers.
"Tempo sudah melaksanakan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dikeluarkan oleh Dewan Pers, ternyata Menpan tidak puas, bahkan melanjutkan ke Pengadilan," kata Basri dalam diskusi Publik itu.
Baca juga: Bupati Sigi Siapkan Pelatihan Mekanik Alsintan dan Mobil Bengkel Keliling untuk Petani
"Kita bisa membaca indikasinya, ini adalah upaya membungkam pers. Kritik terhadap sebuah sebuah fenomena Itu adalah Hak-hak pemenuhan media atas hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi," lanjutnya.
Diskusi itu dimoderatori oleh Jurnalis kantor berita Antara, Fauzi Lamboka.
Sekitar 30 orang hadir dalam diskusi tersebut, mulai dari rekan jurnalis hingga mahasiswa dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Untad. (*)
| Astra Agro dan CPOPC Dorong Petani Sawit Mandiri Terapkan Praktik Sawit Berkelanjutan di Sulbar |
|
|---|
| Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Komitmen Pemprov Sulteng untuk Pendidikan |
|
|---|
| Gubernur Sulteng Targetkan Kemiskinan Turun hingga 5 Persen pada 2028–2030 |
|
|---|
| Kabupaten Poso Terima DBH Triwulan I 2026 Sebesar Rp15 Miliar |
|
|---|
| DBH Triwulan I 2026 Diserahkan, Morowali Utara Terima Rp6,26 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000430235jpg.jpg)