Sulteng Hari Ini

PFI Sulteng Menilai Gugatan Amran 200 M Kepada Tempo Adalah Dimensional Menyangkut Etika Profesi

Basri mengatakan, Undang-undang telah menegaskan bahwa semua yang terkait dengan sengketa pers itu selesainya di Dewan Pers.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-ST) menggelar diskusi publik terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebesar 200 Miliyar kepada media Tempo yang terbit beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-ST) menggelar diskusi publik terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebesar 200 Miliyar kepada media Tempo yang terbit beberapa waktu lalu.

Diskusi publik yang bertajuk "Membedah Dampak Gugatan Amran Rp.200M Terhadap Tempo" itu dilaksanakan di Kantor Media Radar Palu, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah Kamis 13/11/2025).

Turut hadir sebagai pembicara yaitu Ahli Pers, Basri Marzuki, Pengacara publik, Moh Taufik, perwakilan masyarakat sipil, Richard Labiro, Ketua AMSI Sulteng, Moh Iqbal, dan Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.

Baca juga: KKJ-ST Gelar Diskusi Publik Terkait Gugatan Rp200 Miliar Oleh Mentan Kepada Media Tempo

Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki menilai bahwa kasus gugatan Amran tidak sekadar nilai yang fantastis Rp.200 Miliar namun juga dimensional yang sangat mendasar karena menyangkut etika profesi.

Basri mengatakan, Undang-undang telah menegaskan bahwa semua yang terkait dengan sengketa pers itu selesainya di Dewan Pers.

"Tempo sudah melaksanakan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dikeluarkan oleh Dewan Pers, ternyata Menpan tidak puas, bahkan melanjutkan ke Pengadilan," kata Basri dalam diskusi Publik itu.

Baca juga: Bupati Sigi Siapkan Pelatihan Mekanik Alsintan dan Mobil Bengkel Keliling untuk Petani

"Kita bisa membaca indikasinya, ini adalah upaya membungkam pers. Kritik terhadap sebuah sebuah fenomena Itu adalah Hak-hak pemenuhan  media atas hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi," lanjutnya.

Diskusi itu dimoderatori oleh Jurnalis kantor berita Antara, Fauzi Lamboka.

Sekitar 30 orang hadir dalam diskusi tersebut, mulai dari rekan jurnalis hingga mahasiswa dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Untad. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved