DPRD Sigi

Bupati Sigi Jelaskan Isi Ranperda APBD 2021 kepada DPRD

Bupati Sigi Mohamad Irwan saat membacakan penjelasan dan pengantara nota keuangan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD tahun anggaran 2022

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Bupati Sigi Mohamad Irwan saat membacakan penjelasan dan pengantara nota keuangan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD tahun anggaran 2022, Jumat (22/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Sigi Mohamad Irwan menghadiri sidang paripurna ke X, Jumat (22/10/2021).

Lokasi paripurna di ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Sigi.

Mohamad Irwan memberikan penjelasan atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pengantar nota keuangan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD tahun anggaran 2022.

Bupati Sigi Mohamad Irwan langsung dipersilahkan membacakan penjelasan atas pengajuan dua buah Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperda Retribusi persetujuan bangunan Gedung.

Irwan mengatakan, tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sigi tahun 2022 adalah Pemulihan Ekonomi yang didukung oleh peningkatan SDM dan Pemerataan Infrastruktur.

Hal itu guna menyelaraskan antara pembagunan Nasional dengan pembangunan Kabupaten Sigi.

"Dalam Rancangan APBD tahun 2022, pendapatan daerah berdasarkan KUA-PPAS tahun 2022 sebesar Rp. 1.158.773.440.598, namun setelah Pagu Definitif dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Sigi menjadi Rp.1.107.370.375.001," ungkap Bupati Sigi, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya jumlah itu berkurang sebesar Rp 51.403.065.597.

Sehingga postur rancagan pendapatan daerah antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih kurang Rp 53 juta.

Hal itu terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.

Sementara pendapatan transfer sebesar Rp. 1.054.334.267.000 seperti dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.

"Jadi setelah menguraiakan sisi pendapatan, saya menjelaskan tentang rencana belanja dalam rancangan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.106.365.590.607," sebutnya.

Selanjutnya Bupati Sigi juga menjelaskan tentang retribusi penyelenggaraan bagunan gedung.

Mantan Kadis Pendidikan Donggala itu menjelaskan, pengajuan ranperda tersebut disebabkan pajak dan retribusi daerah melalui penghapusan dua jenis retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved