DPRD Sigi

Bupati Sigi Jelaskan Isi Ranperda APBD 2021 kepada DPRD

Bupati Sigi Mohamad Irwan saat membacakan penjelasan dan pengantara nota keuangan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD tahun anggaran 2022

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Bupati Sigi Mohamad Irwan saat membacakan penjelasan dan pengantara nota keuangan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD tahun anggaran 2022, Jumat (22/10/2021). 

Selain itu hal itu juga memunculkan satu jenis retribusi yakni persetujuan bangunan gedung.

"Perubahan ketentuan mengenai retribusi Persetujuan Banguan Gedung (PBG) memberi kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PBG," jelas Bupati Sigi.

Menurut Bupati Sigi dua periode itu menuturkan, untuk pengenaan retribusi PBG dalam penyelenggaraannya dapat dikenakan oleh pemerintah daerah dengan menerbitkan dasar pemungutan di daerah berupa Perda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ketua DPD Partai Golkar Sigi itu berharap, kedepan formula perhitungan nilai retribusi diperbaiki dan distandarisasi secara nasional untuk dapat lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan berdasarkan standar teknis perencanaan, perancangan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan gedung.

"Makanya Pemkab Sigi untuk segera mengajukan Ranperda itu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung sebelumnya yakni perda retribusi IMB tidak dapat berlaku karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya. 

Selanjutnya, akan dibahas pandangan umum fraksi-fraksi atas pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD tahun anggaran 2022, Senin (25/10) mendatang. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved