Polda Jateng Amankan Debt Collector Wanita yang Sering Meneror Masyarakat

Polda Jawa Tengah berhasil menangkap beberapa oknum yang terlibat pada perusahaan pinjaman online ilegal yang mereshkan sejumlah masyarakat.

Handover
Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi. 

TRIBUNPALU.COM – Maraknya kasus pinjaman online atau pinjol ilegal belakangan ini membuat sejumlah masyarakat resah.

Pasalnya penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol dilakukan dengan cara meneror kontak terdekat dari sang peminjam.

Tak hanya itu, pihak pinjol tersebut diketahui juga menyebarkan beberapa data pribadi sang peminjam mulai dari foto, foto KTP sang peminjam hingga konten bermuatan pornografi.

Teror pinjol ini dilakukan oleh sejumlah pihak pinjaman online illegal, yang mana perusahaan tersebut tidak sah sebagaimana yang diatur oleh UU perdata.

Pemerintah dengan tegas telah meminta aktivitas pinjol ilegal ini harus segera dihentikan agar tidak meresahkan masyarakat.

Di Jawa Tengah sendiri polisi telah berhasil menangkap Direktur penagih pijaman online di Yogyakarta, Selasa (19/10/2021).

Selain pelaku, kepolisian juga menangkap sejumlah 4 karyawan yang melakukan sejumlah rangkaian pinjol ilegal tersebut.

Dalam penangkapan, telah ditemukan barang bukti sebanyak lebih dari 300 komputer yang digunakan untuk penagihan pinjaman online.

Penangkapan tersebut bermula adanya laporan terkait penagihan pinjaman online dengan cara menyebarkan foto pornografi korban ke media sosial.

Dari ancaman yang beredar tersebut, akhirnya ditindak oleh pihak yang berwajib.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang wanita yang merupakan dept collector di perusahaan penagihan yang diperikasa polisi tersebut.

Wanita berinisial "AK" tersebut mengaku juga menyebarkan konten foto pornografi korban pinjol kepada seluruh kontak sang korban.

Selain itu, wanita yang bertugas sebagai debt collector tersebut mengaku mendapat imbalan Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta setiap bulannya.

Saat ini Polda Jawa Tengah masih membuntuti empat pemilik aplikasi pinjol ilegal yang yang telah dilaporkan tersebut.

Dengan adanya kasus teror yang meresahkan ini, Menko Polhukam, Mahduf MD menyebutkan masyarakat masih mendapat teror dari pinjol, maka masyarakat diharap untuk segera lapor ke pihak yang berwajib.

Dalam sebuah konferensi pers, Mahfud menyebutkan agar masyarakat tidak perlu membayar sejumlah uang yang telah dipinjamkan kepada pihak pinjol ilegal tersebut.

“Kepada yang sudah terlanjut menjadi korban, jangan membayar, kalau ada yang tidak terima, lapor ke kantor polisi terdekat, ” ujar Mahfud.

Baca juga: Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Ini Hal yang Harus Anda Tahu sebelum Lakukan Pinjaman Online

Baca juga: Bunga Tinggi Pinjol Meresahkan Masyarakat, Ini Perintah Jokowi ke OJK Soal Pinjaman Online

Baca juga: Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan: Kalau Mereka Tak Terima Lapor Polisi

(TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved