DPRD Sigi

Berikut Jawaban DPRD Sigi soal Raperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi memberikan Jawaban terhadap pendapat Bupati Sigi Mohamad Irwan, Rabu (27/10/2021) siang.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi memberikan Jawaban terhadap pendapat Bupati Sigi Mohamad Irwan, Rabu (27/10/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi memberikan Jawaban terhadap pendapat Bupati Sigi Mohamad Irwan, Rabu (27/10/2021) siang.

Jawaban itu diberikan atas pengajuan Ranperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan serta Perlindungan Pekerja migran Indonesia. 

Diberikan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu.com, Paripurna ke XII itu dimulai pukul 11.00 Wita yang mana sesuai jadwal seharusnya pukul 10.00 WITA.

Baca juga: Suami Sakit Parah dan Tak Punya Biaya Berobat, Istri yang Buruh Tani di Toili Banggai Hanya Pasrah

Baca juga: Rektor Unismuh Palu Dikukuhkan Sebagai Guru Besar se-Sulawesi Tengah

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae bersama Wakil Ketua II Imran Latjedi.

Sementara dari Pemkab Sigi hadir Asisten Bidang Administrasi Umum, Selvi.

Dalam persidangan tersebut, anggota dewan yang hadir sebanyak 19 orang.

Jawaban DPRD Sigi terhadap Pendapat Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jamaludin L Nusu.

Ketua Bapemperda DPRD Sigi itu mengungkapkan apresiasi terhadap Bupati Sigi yang sudah menyambut baik pengajuan dua Ranperda Inisiatif tersebut.

"Jadi antara DPRD dan Bupati Sigi memiliki pandangan yang sama serta seirama, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan terkait dengan dua ranperda inisiatif itu," ungkap Jamaludin Nusu, Rabu (27/10/2021).

Anggota DPRD Fraksi Gerindra itu menyebutkan, penanggulangan penyalahgunaan obat dan inhalan merupakan persoalan yang urgen dan menjadi tanggungjawab bersama untuk mengatasinya.

"Dengan itu dampak dari penyalahgunaan obat dan inhalan dapat dicegah atau setidaknya dapat diminimalisir agar tidak menimbulkan korban yang lebih banyak terutama bagi anak dan remaja di Kabupaten Sigi," tuturnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan, urgensi pembentukan ranperda penyalahgunaan obat dan inhalan merupakan instrumen hukum pemerintah daerah.

Hal itu untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan obat dan inhalan dengan melalui koordinasi antar lembaga serta memberdayakan semua stakeholder  sebagai upaya pencegahan dini, rehabilitasi dan advokasi korbannya.

Selain itu dalam ranperda ini mengatur juga tempat usaha yang menjual inhalan agar menginformasikan tentang penyalahgunaan obat dan inhalan.

Serta memasang papan pengumuman dilingkungan usahanya, dan tidak menjual dan inhalan kepada orang yang terindikasi melakukan penyalahgunaan.

"Jadi Ranperda penyalahgunaan obat dan Inhalan tidak mengatur   pengawasan  tentang peredaran ataupun penjualan obat dan inhalan,  tapi pengawasan terhadap pengunaannya," sebutnya.

Sementara itu, ranperda perlindungan pekerja migran pun memiliki peran penting dalam peningkatan devisa.

Ia berharap dengan adanya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam melindungi pekerja migran asal Sigi, baik dari perlindungan sebelum dan setelah bekerja.

"Pekerja migran asal Kabupaten Sigi berdasarkan data merupakan salah satu penyumbang terbesar di Sulawesi Tengah," ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved