Ada Penambahan Jumlah Penerima BSU, Ini Syarat dan Cara Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah tambahkan jumlah penerima BSU Subsidi Gaji untuk para pekerja/buruh, segera cek status BSU di laman bsu.kemnaker.go.id.

handover
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai - Pemerintah tambahkan jumlah penerima BSU Subsidi Gaji untuk para pekerja/buruh, segera cek status BSU di laman bsu.kemnaker.go.id. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi.

Pemerintah juga menambah sebanyak 1,6 juta sasaran penerima BSU.

Dikutip dari Kontan.co.id, keputusan memperluas penerima BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Dengan sisa anggaran akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ucap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Sementara untuk kriteria penerima BSU yang diperluas ini masih sama alias tidak berubah dengan kriteria yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Untuk diketahui, BSU adalah program bantuan dari pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja.

BLT subsidi gaji akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.

Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

BLT subsidi gaji hanya dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker untuk menerima BLT subsidi gajinya.

Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved