Detik-detik Bripka MN Tembak Briptu HT dari Jarak 70 Cm, Kalimat Ini Sempat Keluar dari Mulut Pelaku
Terungkap detik-detik aksi Bripka MN menembak mati rekannya Briptu HT hingga meninggal dunia.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.
Saat ini, Bripka MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.(*)
(TribunSumsel.com)