Detik-detik Bripka MN Tembak Briptu HT dari Jarak 70 Cm, Kalimat Ini Sempat Keluar dari Mulut Pelaku

Terungkap detik-detik aksi Bripka MN menembak mati rekannya Briptu HT hingga meninggal dunia.

Handover
Prosesi pemakaman Briptu HT, polisi yang ditembak rekannya sendiri. 

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.

Saat ini, Bripka MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.(*)

(TribunSumsel.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved