Trending Topic
Dewas KPK Tolak Laporan Novel Baswedan Karena Kurang Bukti, Bukan Berpihak ke Lili Pintauli
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan tidak berpihak usai menolak laporan mantan pegawai KPP Novel Baswedan
TRIBUNPALU.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan tidak berpihak usai menolak laporan mantan pegawai KPP Novel Baswedan dan Rizka soal Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dihubungi kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan penolakan laporan Novel murni karena kekurangan bukti.
"Semuanya diatur dalam SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan Dewas tentang kemungkinan-kemungkinan yang tejadi," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Albertina mengatakan laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Penurunan Harga Tes PCR Jadi Rp 275 Ribu Tuai Sorotan, Kemenkes Beri Penjelasan
Baca juga: Harga PCR Rp 300 Ribu Mulai Berlaku, Satgas Nasional: Berantas Mafia PCR yang Rampok Rakyat

Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik jika hanya berdasarkan dugaan.
Albertina juga enggan menanggapi Novel yang menyebut Dewas KPK berpihak usai menolak laporannya.
Dia menegaskan pihaknya tidak salah dalam menolak laporan Novel.
"Semua laporan yang diterima Dewas akan diproses sesuai SOP dan peraturan Dewas yang berlaku," kata Albertina.
Baca juga: Prestasi Membanggakan, Banggai Raih Medali Emas di Kejuaraan Open Taekwondo Sulteng
Baca juga: Hadianto, Lurah dan Camat Belajar Penanganan Sampah dan RTH di Surabaya
Novel Baswedan menduga Dewas KPK berpihak ke Lili Pintauli

Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini dicetuskan oleh Novel karena laporannya ditolak.
"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tulis Novel Baswedandalam aku Twitter pribadinya.
Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis (21/10/2021).
Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Cara Simpan Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Screenshot hingga Aplikasi Tambahan
Baca juga: Mulai Berlaku Desember, Ini Daftar Bank yang Menerapkan Biaya Transfer Antar Bank Turun Rp 2.500
Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.