Trending Topic

Dewas KPK Tolak Laporan Novel Baswedan Karena Kurang Bukti, Bukan Berpihak ke Lili Pintauli

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan tidak berpihak usai menolak laporan mantan pegawai KPP Novel Baswedan

Kolase TribunPalu.com
Dewas KPK Tolak Laporan Novel Baswedan Karena Kurang Bukti, Bukan Berpihak ke Lili Pintauli 

TRIBUNPALU.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan tidak berpihak usai menolak laporan mantan pegawai KPP Novel Baswedan dan Rizka soal Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dihubungi kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan penolakan laporan Novel murni karena kekurangan bukti.

"Semuanya diatur dalam SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan Dewas tentang kemungkinan-kemungkinan yang tejadi," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Albertina mengatakan laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti. 

Baca juga: Penurunan Harga Tes PCR Jadi Rp 275 Ribu Tuai Sorotan, Kemenkes Beri Penjelasan

Baca juga: Harga PCR Rp 300 Ribu Mulai Berlaku, Satgas Nasional: Berantas Mafia PCR yang Rampok Rakyat

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Kolase Tribunnews)

Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik jika hanya berdasarkan dugaan.

Albertina juga enggan menanggapi Novel yang menyebut Dewas KPK berpihak usai menolak laporannya.

Dia menegaskan pihaknya tidak salah dalam menolak laporan Novel.

"Semua laporan yang diterima Dewas akan diproses sesuai SOP dan peraturan Dewas yang berlaku," kata Albertina.

Baca juga: Prestasi Membanggakan, Banggai Raih Medali Emas di Kejuaraan Open Taekwondo Sulteng

Baca juga: Hadianto, Lurah dan Camat Belajar Penanganan Sampah dan RTH di Surabaya

Novel Baswedan menduga Dewas KPK berpihak ke Lili Pintauli

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini dicetuskan oleh Novel karena laporannya ditolak.

"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tulis Novel Baswedandalam aku Twitter pribadinya.

Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis (21/10/2021).

Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Cara Simpan Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Screenshot hingga Aplikasi Tambahan

Baca juga: Mulai Berlaku Desember, Ini Daftar Bank yang Menerapkan Biaya Transfer Antar Bank Turun Rp 2.500

Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved