Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Ini Sanksi jika Lab atau Faskes Patok Harga Lebihi Tarif Batas Atas

Jika ada lab yang mematok harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan diberikan sanksi dengan paling berat penutupan Lab dan pencabutan izin.

Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Sementara info terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menurunkan tarif harga untuk tes PCR. Jika ada lab yang mematok harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan diberikan sanksi dengan paling berat penutupan Lab dan pencabutan izin. 

Adapun beberapa faktor tersebut di antaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.

“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga Swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, BPKP juga telah  melakukan investigasi di lapangan terkait ketersediaan alat maupun barang habis pakai.

"Hasilnya kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan juga barang habis pakai itu tersedia di pasar Indonesia," tegas Prof Kadir.

Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untum rumah sakit, laboratorium, maupun klinik serta tempar perawatan kesehatan untuk tidak menerapkan harga batasan tertinggi pemeriksaan PCR.

Baca juga: Rocky Gerung Usul Tes PCR Digratiskan: Bebanin Aja pada APBN, Ini Kebutuhan untuk Kendalikan Covid

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan harga tes deteksi Covid-19 melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu.

Sebelumnya harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Instruksi Jokowi tersebut berkaitan juga dengan penetapan wajib penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

(Tribunnews.com/Tio/Rina Ayu)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi Jika Lab atau Faskes Patok Harga Tes PCR Tak Sesuai dengan Tarif Batas Atas

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved