Sabu di Lapas Palu
3,9 Kg Sabu Hasil Sitaan dari Oknum Pegawai Lapas Dimusnahkan Polres Palu
Kepolisian Resor (Polres) Palu memusnahkan 3,9 kg Narkoba jenis sabu, di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor (Polres) Palu memusnahkan 3,9 kg Narkoba jenis sabu, di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (29/10/2021) siang.
Itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari Oknum Pegawai Lapas Palu di perumahan Lapas Kelas I A Petobo, dari tangan dua pelaku RA dan RF.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Palu didampingi pihak BNN Kota Palu, Badan POM, Pengadilan Negeri Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, serta jajaran Polres Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, total barang bukti disita saat penangkapan 3,9 Kg.
Sedangkan untuk Sabu dimusnahkan seberat 3,7 Kg.
"Untuk barang bukti 262,86 Gram disisihkan untuk barang bukti di Pengadilan," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Baca juga: Arti Kata Mletre, Bahasa Populer yang Digunakan Anak Muda, Jadi Judul Lagu Terbaru Denny Caknan
Baca juga: Hadapi Kekurangan Pasokan Makanan, Korea Utara Minta Penduduk Mengurangi Makan Sampai Tahun 2025
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam belanga berisikan air.
Kemudian air itu dipanaskan menggunakan api kompor gas, sampa mendidih, lalu narkoba berwarna serbuk putih itu dituangkan.
Kemudian diaduk menggunakan sendok kayu, dan dicampur dengan cairan pembersih lantai (Porstex).
Seteleh itu, kemudian larutan itu dibuang dengan dituangkan ke dalam kloset kamar mandi.(*)