Palu Hari Ini
Cegah Antrean di SPBU Palu, Ini Aturan Pembelian Solar Subsidi
Antrean truk di sejumlah SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi pemandangan baru beberapa hari terakhir.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Antrean truk di sejumlah SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi pemandangan biasa dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini dipicu karena para pengemudi kendaraan bermesin diesel itu kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Dalam keterangan resminya, Pertamina menyebut menyalurkan BBM khususnya Solar subsidi sesuai dengan regulasi.
Baca juga: Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi Usai PP 99/2012 Dicabut, Kasus Korupsi Diprediksi Makin Meningkat
Pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
"Kendaraan pribadi roda empat paling banyak 60 liter per hari, kendaraan angkutan roda empat 80 liter per hari dan angkutan roda enam 200 liter per hari," Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Laode Syarifuddin, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Digitalisasi dan Sertifikasi Halal Bakal Memaksimalkan Potensi UMKM Perempuan
Ia menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan cukup signifikan pascapenurunan level Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti di Kota Palu.
Akan tetapi, kata Laode, Pertamina terus mendorong penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) khususnya solar subsidi agar tepat sasaran.
"Kami menyiapkan build up stock sebesar 20% dari hasil koordinasi dengan BPH Migas. Ini bertujuan guna dapat melakukan relaksasi kuota solar untuk kabupaten/kota dalam satu provinsi yang realisasinya rendah," ucapnya.(*)