Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi Usai PP 99/2012 Dicabut, Kasus Korupsi Diprediksi Makin Meningkat
Koruptor kini bakal lebih mudah mendapatkan remisi alias pengurangan masa hukuman.
TRIBUNPALU.COM - Koruptor kini bakal lebih mudah mendapatkan remisi alias pengurangan masa hukuman.
Hal itu setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan yang memperketat pemberian remisi untuk napi koruptor.
Pencabutan aturan pengetatan remisi koruptor itu setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam putusannya, MA menilai aturan itu tak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.
Baca juga: Viral Istri Kapolres Pamer Segepok Uang di TikTok, Kapolda Murka: Hati-hati Menggunakan Jari
“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materi),” tulis berkas putusan, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
PP No 99 Tahun 2012 diketahui merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Jika dicabut, maka aturan pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, di mana aturan pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.
Baca juga: Penantian 37 Tahun, Kini Warga Desa Ondo-Ondolu Bisa Nikmati 4G Berkat Indosat Ooredoo
Sebelumnya, melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris dan narkoba sebagai berikut:
1. Narapidana berstatus sebagai justice collaborator.
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.
Jika mengacu pada PP No 32 Tahun 1999 maka remisi akan diberikan pada narapidana tindak pidana apapun.
Berdasarkan Pasal 34 PP No 32 Tahun 1999 syarat pemberian remisi adalah sebagai berikut: