Palu Hari Ini

Pemkot Hibahkan Rp 1 Miliar untuk 27 Rumah Ibadah di Palu

Sebanyak 27 rumah ibadah di Kota Palu mendapatkan bantuan dana hibah APBD tahun 2021 dari Pemerintah Kota Palu, Senin (1/11/2021) siang.

Editor: Haqir Muhakir
Alan Sahril
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido memberikan bantuan hibah secara simbolis di ruang Bantaya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 27 Rumah Ibadah di Kota Palu mendapatkan bantuan dana hibah APBD tahun 2021 dari Pemerintah Kota Palu, Senin (1/11/2021) siang.

Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido menyerahkan bantuan dan hibah itu kepada pengurus rumah ibadah di ruang Bantaya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Total dana hibag Rp 1 Miliar diberikan untuk memperbaiki dan perawatan rumah ibadah.

Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido menyebut, bantuan hibah ini adalah amanah yang termuat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan tentang tanggung jawab negara untuk membantu masyarakatnya

"Olehnya diharapkan ormas dapat meningkatkan peran dan fungsi dalam pembinaan kehidupan beragama dan dan bermasyarakat dengan lebih maksimal serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mewujudkan Palu mantap beriman," kata Reny A Lamadjido.

Baca juga: Pameran HUT Ke-22 Bangkep Berubah Nama Jadi Tempat Pelayanan Terpadu, Ini Alasan Bupati

Baca juga: Kapal Penumpang di Pelabuhan Tolitoli Hanya Layani 1 Rute, Berikut Tarif dan Jadwalnya

Reny A Lamadjido menuturkan, pemberian dana hibah itu juga bertujuan agar hubungan kerja yang saling mendukung.

Sehingga kekuatan untuk merealisasikan program tersebut bisa lebih maksimal

"Disadari sepenuhnya bahwa ke depan nanti tanggung jawab dan beban tugas yang diperhadapkan kepada kita semakin berat dan cukup menantang maka sudah sepantasnyalah mulai sekarang ini kita harus mempersiapkan diri optimal mungkin," tuturnya.

Tidak lupa Reny A Lamadjido mengingatkan kepada para penerima bantuan hibah agar melaporkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan Setiap kegiatan dan pembangunan

"Agar nanti tidak ada bermasalah dengan hukum karena Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK akan turun monitoring dan mengedit setiap kegiatan dan pembangun," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved