Setelah Tuai Kritikan Dari Berbagai Pihak, Kini Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Penerbangan
Setelah menuai banyak kritikan dari berbagai pihak mengenai aturan tes PCR untuk syarat penerbangan, kini pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran.
TRIBUNPALU.COM – Belakangan ini terdapat aturan bahwa Pemerintah mewajibkan melakukan tes PCR sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara.
Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 24 Oktober 2021 lalu.
Hal ini dilakukan Pmerintah karena sulitnya menerapkan jaga jarak di dalam pesawat dan tes PCR dipilih sebagai alat pemeriksaan utama untuk meminimalisir adanya penularan kasus Covid-19.
Hal ini diungkapkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam sebuah konverensi pers yang kami lansir dari KompasTV, (28/10/2021).
“Seandainya tanpa PCR dan ternyata lolos di atas pesawat terbang, maka tentunya semua penumpang yang ada di atas pesawat itu dalam kondisi suspect, sehingga semua yang di atas pesawat itu teorinya harus dikarantina,” kata Abdul Kadir.
Namun, keputusan yang mewajibkan tes PCR sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan udara rupanya menjadi banyak perbincangan dari berbagai pihak karena mahalnya harga tes PCR.
Meski sudah diturunkan dari harga Rp 495.000 menjadi Rp 275.000, banyak masyarakat yang merasakan bahwa prosesi tes PCR ini tidak efektif karena karena memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mendapatkan hasil tes tersebut.
Melansir dari Tribunnews.com, sebelumnya aturan mengenai kewajiban melakukan tes PCR ini menuai kritikan dari Ketua Satgas Gerakan Naional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO, Panel Barus.
Dalam kritikannya tersebut mengatakan bahwa adanya kekecewaan mengenai kewajiban tes PCR meski sudah dilakukan percepatan vaksinasi.
“PROJO aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat. Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR,” ungkapnya.
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Dapat Penolakan, 40 Ribu Orang Lebih Tandatangani Petisi
Pemerintah yang mengebut pemulihan ekonomi akibat pandemi dituntut untuk lebih transparan dan konsisten dalam menerapkan peraturan di tengah kasus Covid-19 yang sudah semakin terkendali ini.
Selain itu, aturan ini dinilai memberatkan masyarakat dalam melakukan sebuah perjalanan.
Dengan adanya berbagai keluhan dan juga kritik banyak pihak mengenai tes PCR sebagai syarat penerbangan tersebut, kini Pemerintah membuat aturan baru.
Diketahui Pemerintah saat ini telah membuat kebijakan bahwa tes PCR tak lagi menjadi kewajiban bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.
Meski sudah tidak diwajibkan menggunakan tes PCR, penumpang diperbolehkan menggunakan tes antigen.