DPRD Sigi

DPRD Sigi Tunda Penetapan Program Propemperda 2022

Rancangan Daftar Propemperda 2022 dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Sigi, Jamaludin L Nusu.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae (tengah) saat memimpin Paripurna ke XIII, Rabu (3/11/2021). 

Ia menuturkan, berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyusunan Propemperda pada pasal 29 ayat 2, bupati menyampaikan format Propemperda pada konsepsi Rancangan Perda kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memperoleh pembinaan dan pengawasan.

"Maka paripurna hari ini bukan menetapkan Propemperda tapi hanya hasil sinkronisasi dan harmonisasi  Propemperda dari tim legislasi Pemkab Sigi dan Bapemperda DPRD Sigi," tuturnya.

Baca juga: DPRD Panggil Dinas Kesehatan Sigi karena Pembangunan Puskesmas Towulu Kulawi Mangkrak

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Sigi untuk meminta agenda penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi 2022.

"Untuk itu pimpinan memintakan persetujuan kepada paripurna bahwa pelaksanaan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Sigi tahun 2022 akan dilaksanakan pada Kamis mendatang," sebutnya.

Setelah meminta persetujuan paripurna, maka ditetapkan jadwal penetapan Program Propemperda tahun 2022 akan digelar pekan mendatang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved