DPRD Sigi
Masa Kerja Pansus I dan II DPRD Sigi Digeser, Berikut Jadwalnya
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae dalam sidang paripurna ke XIII meminta persetujuan anggota Dewan Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae dalam sidang paripurna ke XIII meminta persetujuan legislaator lainnya, Rabu (3/11/2021).
Rizal mengungkapkan, meminta persetujuan dari seluruh paripurna agar menggeser beberapa jadwal kegiatan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022.
"Jadi masa kerja Pansus II membahas tiga Ranperda Kabupaten Sigi mulai 3 November s.d 16 Desember 2021," ungkap Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, Rabu siang.
Selain itu khusus untuk pembahasan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mulai 3 sampai 10 November 2021.
Sementara Paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung digelar 11 November 2021.
Baca juga: Disperindag Palu Gelar Sayembara Desain Lapak Stiker di Jl RE Martadinata Tondo
Baca juga: Iga Bakar Palolo Ala Santika Palu Ada Kuah Beningnya, Diolah dari Daging Pilihan
"Untuk masa reses akan dimulai 30 November hingga 5 Desember 2021," tuturnya.
Pansus I menurut Ketua DPRD Sigi juga meminta perpanjangan waktu pembahasan hingga 12 November mendatang.
"Pansus I meminta perpanjangan waktu pembahasan mulai dari tanggal 8 s.d 12 November 2021, Setelah itu akan melaporkan hasil kerjanya usai hasil fasilitasi gubernur selama 15 hari, yaitu Senin (29/11/2021)," pungkasnya.
Sebanyak 23 Anggota DPRD Sigi yang hadir dalam paripurna tersebut menyetujui pergeseran jadwal masa persidangan tahun 2021-2022 itu.
Diketahui masa persidangan pertama tahun 2021 DPRD Sigi, masa reses sebelum digeser adalah 7 sampai 12 November 2021. (*)