DPRD Sigi

Masa Kerja Pansus I dan II DPRD Sigi Digeser, Berikut Jadwalnya

Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae dalam sidang paripurna ke XIII meminta persetujuan anggota Dewan Sigi.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae saat meminta persetujuan anggota Dewan untuk pergeseran jadwal kegiatan DPRD Sigi, Rabu (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae dalam sidang paripurna ke XIII meminta persetujuan legislaator lainnya, Rabu (3/11/2021).

Rizal mengungkapkan, meminta persetujuan dari seluruh paripurna agar menggeser beberapa jadwal kegiatan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022.

"Jadi masa kerja Pansus II membahas tiga Ranperda Kabupaten Sigi mulai 3 November s.d 16 Desember 2021," ungkap Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, Rabu siang.

Selain itu khusus untuk pembahasan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mulai 3 sampai 10 November 2021.

Sementara Paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung digelar 11 November 2021.

Baca juga: Disperindag Palu Gelar Sayembara Desain Lapak Stiker di Jl RE Martadinata Tondo

Baca juga: Iga Bakar Palolo Ala Santika Palu Ada Kuah Beningnya, Diolah dari Daging Pilihan

"Untuk masa reses akan dimulai 30 November hingga 5 Desember 2021," tuturnya.

Pansus I menurut Ketua DPRD Sigi juga meminta perpanjangan waktu pembahasan hingga 12 November mendatang.

"Pansus I meminta perpanjangan waktu pembahasan mulai dari tanggal 8 s.d 12 November 2021, Setelah itu akan melaporkan hasil kerjanya usai hasil fasilitasi gubernur selama 15 hari, yaitu Senin (29/11/2021)," pungkasnya.

Sebanyak 23 Anggota DPRD Sigi yang hadir dalam paripurna tersebut menyetujui pergeseran jadwal masa persidangan tahun 2021-2022 itu.

Diketahui masa persidangan pertama tahun 2021 DPRD Sigi, masa reses sebelum digeser adalah 7 sampai 12 November 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved