PCR Turun Harga
Mulai Hari Ini, Aturan Naik Pesawat dari Kota Palu ke Jawa-Bali Boleh Gunakan Tes Antigen
Kementerian Perhubungan melalui Direktor Jenderal Perhubungan Udara Kantor BLU UPBU Mutiara Sis Aljufri Palu memperbaharui aturan syarat perjalanan
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Perhubungan melalui Direktor Jenderal Perhubungan Udara Kantor BLU UPBU Mutiara Sis Aljufri Palu memperbaharui aturan syarat perjalanan dengan transportasi udara.
Hal itu diutarakan Otoritas Bandara melalui Humas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Nikma kepada TribunPalu.com, Rabu (3/11/2021).
Nikma mengatakan, ada sejumlah aturan persyaratan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.
Ia mengungkapkan, persyaratan penerbangan terbaru antara lain pelaku perjalanan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik dosis pertama maupun kedua.
Selain itu pelaku perjalanan pun memperlihatkan surat keterangan RT-PCR atau RT-Antigen.
"Jadi aturan terbaru, pelaku perjalanan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali wajib Vaksin dosis pertama dengan RT-PCR 3x24 jam atau Vaksin dosis kedua dengan RT-Antigen 1x24 jam," ungkap Humas Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri, Nikma, Rabu (3/11/2021).
Sementara itu dari atau ke Kota di luar Pulau Jawa dan Bali hanya perlu memperlihatkan sertifikat vaksin dosis pertama dengan tambahan surat keterangan RT-Antigen.
"Untuk syarat penerbangan di luar Pulau Jawa dan Bali, pelaku perjalanan bisa hanya menunjukkan Vaksin dosis pertama dengan RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam,"tuturnya.
Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Aduan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Mutiara Sis Aljufri Palu itu menyebutkan, syarat lain adalah pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua atau keluarganya.
"Jadi penumpang usia dibawah 12 tahun harus didampingi sama orangtua atau keluarganya dengan dibuktikan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19.,"sebutnya.
Nikmah menambahkan, pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun dan orang dengan penyakit komorbid harus menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit dengan menyatakan yang bersangkutan tidak dapatdi vaksinasi COVID-19..
Penumpang pun diminta mengisi data di PeduliLindungi dan e-HAC sebelum berangkat menggunakan moda transportasi udara.
"Pemberlakuan itu berlaku mulai 3 November 2021 sampai batas waktu belum ditentukan, " pungkasnya.(*)