Donggala Hari Ini
MA Tolak Permohonan DPRD Donggala yang Seret Nama Bupati Kasman Lassa
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala soal uji pendapat yang menyeret nama Bupati Kasman Lassa.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala soal uji pendapat yang menyeret nama Bupati Kasman Lassa.
Perkara dengan nomor register 1 P/KHS/2021 telah diputus oleh majelis Hakim, Dr Yosran SH Mhum, IS Sudaryono SH MH dan Dr H Yulius SH MH per tanggal 29 Oktober 2021.
Putusan bisa dicek di situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan uji pendapat oleh DPRD Donggala ini mulai diregistrasi pada 6 Oktober lalu.
Pasca Ketua DPRD Donggala, Takwin, mendaftarkan permohonan uji pendapat di Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2021 yang lalu.
Hanya saja, masih harus menunggu selama satu pekan untuk mendapatkan nomor register sebelum diuji oleh MA.
Dalam permohonan itu, DPRD Donggala menyatakan pendapat bahwa Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan yang berdampak luas di masyarakat.
Menurut Takwin, jika telah diuji di MA, kemudian hasilnya terbukti melakukan pelanggaran sumpah jabatan, maka keputusan MA itu dikembalikan ke DPRD untuk diparipurnakan dengan agenda pengusulan pemakzulan bupati.
Putusan MA itu direspon Ketua DPRD Donggala, Takwin.
Pihaknya pun masih menunggu salinan putusan MA tersebut.
Takwin menegaskan hal itu adalah ranah dan wewenang MA.
"Kami sudah mendengar putusan tersebut di website MA. Sekarang kami masih menunggu salinan putusannya,” singkatnya.
Perseteruan Bupati Donggala Vs DPRD Donggala
Informasi dihimpun, Hak Angket dilayangkan DPRD Donggala pasca Bupati Kasman Lassa dua kali menolak hadiri panggilan DPRD dalam Hak Interpelasi.
Hak Angket dilayangkan DPRD Donggala untuk melakukan penyelidikan berbagai kebijakan Bupati Donggala yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.