Donggala Hari Ini
MA Tolak Permohonan DPRD Donggala yang Seret Nama Bupati Kasman Lassa
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala soal uji pendapat yang menyeret nama Bupati Kasman Lassa.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala soal uji pendapat yang menyeret nama Bupati Kasman Lassa.
Perkara dengan nomor register 1 P/KHS/2021 telah diputus oleh majelis Hakim, Dr Yosran SH Mhum, IS Sudaryono SH MH dan Dr H Yulius SH MH per tanggal 29 Oktober 2021.
Putusan bisa dicek di situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan uji pendapat oleh DPRD Donggala ini mulai diregistrasi pada 6 Oktober lalu.
Pasca Ketua DPRD Donggala, Takwin, mendaftarkan permohonan uji pendapat di Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2021 yang lalu.
Hanya saja, masih harus menunggu selama satu pekan untuk mendapatkan nomor register sebelum diuji oleh MA.
Dalam permohonan itu, DPRD Donggala menyatakan pendapat bahwa Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan yang berdampak luas di masyarakat.
Menurut Takwin, jika telah diuji di MA, kemudian hasilnya terbukti melakukan pelanggaran sumpah jabatan, maka keputusan MA itu dikembalikan ke DPRD untuk diparipurnakan dengan agenda pengusulan pemakzulan bupati.
Putusan MA itu direspon Ketua DPRD Donggala, Takwin.
Pihaknya pun masih menunggu salinan putusan MA tersebut.
Takwin menegaskan hal itu adalah ranah dan wewenang MA.
"Kami sudah mendengar putusan tersebut di website MA. Sekarang kami masih menunggu salinan putusannya,” singkatnya.
Perseteruan Bupati Donggala Vs DPRD Donggala
Informasi dihimpun, Hak Angket dilayangkan DPRD Donggala pasca Bupati Kasman Lassa dua kali menolak hadiri panggilan DPRD dalam Hak Interpelasi.
Hak Angket dilayangkan DPRD Donggala untuk melakukan penyelidikan berbagai kebijakan Bupati Donggala yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Saat itu, seluruh Fraksi di DPRD Donggala sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Sekretaris Pansus Angket Syafiah Basir menjelaskan, penggunaan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan hak politik dewan yaitu Hak Angket tertuang di dalam pasal 169 UU 23 Tahun 2014, pasal 69 dan Pasal 74 pada PP 12 Tahun 2018, dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Donggala pasal 81,” Ujarnya saat Paripurna di gelar di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Donggala.
Dalam paripurna tersebut lanjutnya, seluruh perwakilan Fraksi di DPRD Donggala sepakat menunjuk Abd Rasyid dari Fraksi PKS sebagai Ketua Pansus Angket dan Taufik M Burhan Fraksi PKB sebagai Wakil Ketuanya.
Syafiah menyebut kesulitan DPRD meminta klarifikasi serta informasi.
Baik dalam rapat-rapat Alat Kelengkapan DPRD hingga pembentukan Pansus dalam menindaklanjuti laporan dan permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. (*)