Banggai Hari Ini

Tolak Tambang Nikel, Warga Dua Desa di Bualemo Mengadu ke DPRD Banggai

Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.607,54 hektare, 600 hektare di antaranya di area HGU.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN / TRIBUNPALU.COM
Rapat dengar pendapat digelar Komisi II DPRD Banggai terkait tambang nikel di Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Sulawesi Tengah, Senin (13/10/2025). (Alisan/TribunPalu.com) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Masyarakat Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, mendatangi DPRD, Jl KH Samanhudi Luwuk, Sulawesi Tengah, Senin (13/10/2025).

Warga Mayayap menolak pertambangan nikel yang digarap PT Citra Molamahu di dua desa ini.

Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.607,54 hektare, 600 hektare di antaranya di area HGU.

Desa Mayayap dan Trans Mayayap dikenal penyuplai beras di Bualemo.

“Kita kelompok terdesak, hanya di sini tempat mengadu,” kata seorang warga saat rapat dengar pendapat.

Pendamping masyarakat, Hidayat Monoarfa, menjelaskan warga tak mengetahui komitmen perusahaan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Jemput Bola ke RS Anutapura, Permudah Warga dengan Keterbatasan

“Lewat rapat ini kami meminta disampaikan,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini juga terungkap pertambangan nikel tak jauh dari bendungan.

PT Citra Molamahu saat ini masih dalam tahap eksplorasi, belum eksploitasi.

Anggota Komisi II DPRD Banggai Siti Aria Nurhaeningsih, menjelaskan, pertambangan nikel sangat berdampak.

“Tanah itu hilang lapisan kesuburan,” ujarnya.

Belum lagi, kata dia, terjadi erosi karena penggalian terus menerus.

“Terus terjadi pencemaran air tanah,” tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved