Vanessa dan Bibi Meninggal Dunia

Pakar Duga Tubagus Joddy Lalai Menyetir di Atas 100 Km/Jam Bukan Ngantuk: Jangan Keliru Pasal

Ricky mendesak agar Tubagus Joddy diperiksa terkait dugaan menyetir di atas 100 kilometer/jam. Tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini

handoverInstagram @bibliss @tubagusjoddy
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.

Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Di sisi lain, Ricky Vinando melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata.

"Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.

Vanessa Angel dan Bibi Andiansyah (kiri) - Mobil yang ditumpanginya kecelakaan (kanan). Vanessa Angel bersama suaminya dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Nganjuk menuju Surabaya, Kamis (4/11/2021).
Vanessa Angel dan Bibi Andiansyah (kiri) - Mobil yang ditumpanginya kecelakaan (kanan). Vanessa Angel bersama suaminya dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Nganjuk menuju Surabaya, Kamis (4/11/2021). (Instagram @vanessaangelofficial)

Pengakuan sopir Vanessa Angel Pada Polisi

Sementara itu, Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya memberikan sejumlah pengakuan saat diperiksa kepolisian.

Sesuai dugaan, sopir Vanessa Angel mengaku sempat main ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi .

Seperti yang diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat mereka kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Hal itu diungkap Tubagus Joddy saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," seperti dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, di Surabaya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Tubagus Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

"sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.

Kondisi mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel setelah kecekaan di ruas tol Kertosono-Jombang Km. 672.
Kondisi mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel setelah kecekaan di ruas tol Kertosono-Jombang Km. 672. (handover)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved