Sulteng Hari Ini

UMP dan UMK di Sulteng Bakal Naik, Cek Kenaikan Daftar Upah Minimum 2020-2021

Kenaikan UMK Palu sebesar 2.00 persen dari tahun 2020 Rp 2.620.989 menjadi Rp 2.673.388 di tahun 2021.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Kabid PHI dan Wasnaker Disnaker Sulteng Joko Pranowo 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Upah minimum provinsi dan kabupaten maupun kota di Sulawesi Tengah rencananya akan naik.

Dalam kurun waktu dari 2020 hingga 2021, hanya UMK di 3 daerah di Sulteng yang naik.

Antara lain UMK Palu, UMK Morowali dan UMK Morowali Utara.

Kenaikan UMK Palu sebesar 2.00 persen dari tahun 2020 Rp 2.620.989 menjadi Rp 2.673.388 di tahun 2021.

Sementara Kabupaten Morowali alami kenaikan UMK 4,99 persen dari tahun 2020 Rp 2.768.593 menjadi Rp 2.823.965 di tahun 2021.

"Kabupaten Morowali Utara alami kenaikan UMK 33.30 persen dari tahun 2020 Rp 2.303.711 menjadi Rp 3.100.000 di tahun 2021," ujar Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulawesi Tengah, Joko Pranowo, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Bahas UMK Palu, KSBSI Jadwalkan Temui Hadianto Rasyid

Kabid PHI Wasnaker Joko mengatakan, dari 13 kabupaten kota di Sulawesi Tengah di tahun 2020 ada 4 daerah yang menerapkan UMP.

Antara lain provinsi , Kabupaten Sigi, Tojo Una-una, dan Banggai Laut.

"Tahun 2020 Tolitoli masih UMK, tapi tahun 2021 berubah menjadi UMP," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Pembahasan UMP dan UMK di Sulawesi Tengah dirapatkan pekan depan. Kenaikan UMP sesuai data dari BPS.

Berikut data UMP dan UMK tahun 2020-2021 di Sulawesi Tengah

1. Provinsi Sulawesi Tengah UMP sebesar Rp 2.303.711

2. Kota Palu UMK tahun 2020 Rp 2.620.989 naik menjadi Rp 2.673.388 di 2021

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved