Trending Topic
Hanya Ada di Era Anies Baswedan, Gubernur Rela Utang Rp 180 Miliar demi Balap Mobil
Ternyata Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kadispora demi membayar commitment fee ajang balap mobil Formula E.
TRIBUNPALU.COM - Ada yang baru di era kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ternyata Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Achmad Firdaus, untuk meminjam uang ke Bank DKI, demi membayar commitment fee ajang balap mobil Formula E.
Peminjaman ke Bank DKI dengan Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu, 10 November 2021,Harga Emas Antam Tak Alami Kenaikan, Ini Rincian Harganya
Baca juga: MA Tolak Judicial Review Demokrat Era AHY, Kubu Moeldoko: Kami Bersyukur, Gugatan KLB Makin Kuat

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Selasa (9/11/2021).
Dalam dokumen yang didapatnya tercatat Dispora DKI meminjam uang untuk pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp10 juta poundsterling atau sekitar Rp180 miliar.
"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil," ucap Anggara dalam keterangannya.
Peminjaman itu dilakukan pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.
"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar," tambahnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Kamis 11 November, BMKG: Medan Hujan Petir, Tanjung Pinang Berawan Tebal
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia,Apakah Berdampak ke Uang Elektronik OVO?Ini Penjelasannya
Baca juga: Kemenag RI Tanggapi Soal Biaya Umrah 2021 Akan Naik karena Ada Aturan Prokes
Adapun, berikut tiga poin surat kuasa yang diberikan Anies Baswedan kepada Kadispora DKI untuk Formula E;
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI.
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI.
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI
Baca juga: Gangguan Pembangkit Bahoruru, PLN Tetapkan Pemadaman Listrik 8 Jam di Morowali
Baca juga: Hari Raya Galungan, Pecalang Perketat Prokes di Pura Desa Nambaru Parimo
Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim pembayaran uang komitmen (commitment fee) ajang Formula E sesuai prosedur dan sesuai seluruh regulasi yang berlaku, meskipun meminjam uang ke Bank DKI.
Bahkan, duit yang disetor senilai Rp 560 miliar telah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, setelah ditunjuk oleh Formula E Operations (FEO) menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik (ABB FIA Formula E World Championship) ke-7 tahun 2020, Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.