Trending Topic
Kemenag RI Tanggapi Soal Biaya Umrah 2021 Akan Naik karena Ada Aturan Prokes
Kementerian Agama (Kemenag RI) menyiapkan penyesuaian biaya perjalanan umrah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
TRIBUNPALU.COM - Mengingat adanya perubahan protokol dalam perjalanan Ibadah Umrah sehingga perlu melakukan penyesuaian biaya perjalanan umrah di tengah pandemi.
Kementerian Agama (Kemenag RI) menyiapkan penyesuaian biaya perjalanan umrah di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Penyesuaian biaya perjalanan umrah di tengah pandemi dilakukan mengingat adanya perubahan protokol dalam perjalanan Ibadah Umrah.
Rencananya perjalanan Ibadah Umrah dari Indonesia akan dimulai pada November 2021 ini.
"Tahun ini kita revisi disesuaikan dengan kondisi yang terbaru," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Biaya Tes PCR Berpotensi Turun Lagi, Bio Farma: BioSaliva Bisa Menurunkan Biaya APD
Baca juga: MA Tolak Judicial Review Demokrat Era AHY, Kubu Moeldoko: Kami Bersyukur, Gugatan KLB Makin Kuat

Nur bilang hingga saat ini belum ada keputusan harga referensi perjalanan umrah.
Sehingga biaya perjalanan umrah masih mengacu pada Keputusan Menteri Agama nomor 777 tahun 2020.
Pada beleid tersebut, harga referensi biaya perjalanan umrah dipatok sebesar Rp 26 juta per orang.
Biaya tersebut ditetapkan untuk perjalanan umrah Desember 2020 lalu dengan mempertimbangkan biaya pelayanan di dalam negeri, perjalanan, dan biaya selama di Arab Saudi.
Baca juga: Ismail Marzuki jadi Google Doodle di Hari Pahlawan 10 November 2021, Simak Makna dan Alasannya
Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 4 Tokoh, Satu dari Sulteng,Ini Profilnya
Baca juga: Kumpulan Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2021: Cara Membuat hingga Share ke Media Sosial
Meski begitu, Nur mengaku telah ada perubahan dalam protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Terutama berkaitan dengan syarat tes dan karantina.
"Perbedaannya terutama di PCR dan karantina," ungkap Nur.
Baca juga: Deretan Quotes Pahlawan, Cocok untuk Peringatan Hari Pahlawan 10 November, Bisa Jadi Status Medsos
Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November: Dimulai Pertempuran di Surabaya hingga Kematian Jenderal Inggris
Berdasarkan aturan pemerintah, pada pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam bagi orang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 3x24 jam bagi orang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Selain itu, ada pula kewajiban pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan internasional.
Hal itu dilakukan sebelum keberangkatan menuju Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan setelah masa karantina.
(*/TribunPalu.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com