Trending Topic

Hanya Ada di Era Anies Baswedan, Gubernur Rela Utang Rp 180 Miliar demi Balap Mobil

Ternyata Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kadispora demi membayar commitment fee ajang balap mobil Formula E.

Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNPALU.COM - Ada yang baru di era kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ternyata Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Achmad Firdaus, untuk meminjam uang ke Bank DKI, demi membayar commitment fee ajang balap mobil Formula E.

Peminjaman ke Bank DKI dengan Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu, 10 November 2021,Harga Emas Antam Tak Alami Kenaikan, Ini Rincian Harganya

Baca juga: MA Tolak Judicial Review Demokrat Era AHY, Kubu Moeldoko: Kami Bersyukur, Gugatan KLB Makin Kuat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Tribunnews.com)

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Selasa (9/11/2021).

Dalam dokumen yang didapatnya tercatat Dispora DKI meminjam uang untuk pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp10 juta poundsterling atau sekitar Rp180 miliar.

"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil," ucap Anggara dalam keterangannya.

Peminjaman itu dilakukan pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar," tambahnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Kamis 11 November, BMKG: Medan Hujan Petir, Tanjung Pinang Berawan Tebal

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia,Apakah Berdampak ke Uang Elektronik OVO?Ini Penjelasannya

Baca juga: Kemenag RI Tanggapi Soal Biaya Umrah 2021 Akan Naik karena Ada Aturan Prokes

Adapun, berikut tiga poin surat kuasa yang diberikan Anies Baswedan kepada Kadispora DKI untuk Formula E;

1.    Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI.

2.    Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI.

3.    Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI

Baca juga: Gangguan Pembangkit Bahoruru, PLN Tetapkan Pemadaman Listrik 8 Jam di Morowali

Baca juga: Hari Raya Galungan, Pecalang Perketat Prokes di Pura Desa Nambaru Parimo

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim pembayaran uang komitmen (commitment fee) ajang Formula E sesuai prosedur dan sesuai seluruh regulasi yang berlaku, meskipun meminjam uang ke Bank DKI.

Bahkan, duit yang disetor senilai Rp 560 miliar telah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, setelah ditunjuk oleh Formula E Operations (FEO) menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik (ABB FIA Formula E World Championship) ke-7 tahun 2020,  Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.

Uang komitmen itu dibayar kepada Formula E Operations (FEO), selaku pemegang lisensi ajang balap listrik tersebut.

Kata dia, alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.

“Pembayaran termin satu commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Firdaus berdasarkan keterangannya pada Selasa (9/11/2021).

Dia menyebut, utang tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019. Kata dia, pemerintah telah mempertimbangkan alokasi pada rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD).

Hal ini sebagaimana pembahasan eksekutif dengan legislatif, dari perencanaan, pembahasan hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan, seperti penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi, termasuk ajang Formula E.

“Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” jelas Firdaus.

Menurutnya, penyelenggaraan Formula E merupakan salah satu terobosan dan pemikiran untuk mensejajarkan Jakarta sebagai host dengan kota-kota di dunia.

Acara ini akan disiarkan secara live melalui 40 media internasional dan akan disaksikan lebih dari 400 juta pemirsa dari 150 negara.

“Ajang Formula E yang semula akan dilaksanakan di Jakarta pada pada 2020 harus ditunda akibat pandemi, sehingga baru diputuskan FEO untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2022,” ungkapnya. (faf)

(*/TrinbunPalu.com)

Artikel telah tayang di Wata Kota

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved