Trending Topic
MA Tolak Judicial Review Demokrat Era AHY, Kubu Moeldoko: Kami Bersyukur, Gugatan KLB Makin Kuat
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Apa respons Partai Demokrat KLB Deli Serdang?
"Meskipun kami bersyukur dengan penolakan judicial review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," ujar Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai, Demokrat KLB Deli Serdang, Selasa (9/11/2021).
"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan."
Rahmad mengatakan, Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati.
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," katanya.
Alasannya, pihaknya Di TUN 150, menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021.
"Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami."
Namun dengan penolakan MA tersebut, klaim Rahmad, gugatan mereka di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup.
"Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN."
Mahkamah Agung Menolak
Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa:
⦁ AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
⦁ objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015
Sementara pendapat MA:
MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
⦁ AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
⦁ tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
(Tribunnews.com)