Trending Topic

MUI Haramkan Uang Kripto: Mengandung Gharar, Dharar dan Bertentangan dengan UU

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum penggunaan mata uang kripto di Indonesia.

PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com via Tribunnews.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum 

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Asrorun.

Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Selain itu MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjaman online menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru' atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Forum Ijtima Ulama juga memutuskan, bagi pihak peminjam yang sengaja menunda pembayaran utang, namun sebetulnya mampu membayar hukumnya haram.

Kemudian, forum Ijtima Ulama menyartakan pemberian ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Sementara, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.

Masalah mengenai pinjol sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, khususnya layanan pinjol ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

MUI: Akad Nikah Online Tidak Sah

Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan keputusan bahwa akad nikah secara online hukumnya tidak sah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved