Palu Hari Ini
Soroti Kontes Waria di Palu, Ketua HMI Rafiq: Harus Ditindak Secara Hukum
Acara itu telah melanggar hukum-hukum positif di Indonesia sesuai pasal 28J ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu menyoroti rencana penyelenggaraan Lomba Busana Waria.
Dari undangan beredar, kontes waria itu bakal digelar di Jl Labu, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Rabu (17/11/2021).
Acara itu meliputi lomba haji waria, gaun waria, peduli HIV AIDS dan penobatan ratu waria 2021.
Ketua HMI Cabang Palu Rafiq menilai, acara itu telah melanggar hukum-hukum positif di Indonesia sesuai pasal 28J ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Selain hukum negara, terdapat hukum Islam dan adat. Semua itu tidak bisa dipisahkan dan harus ditaati setiap warga negara," ujarnya via telepon, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Polsek Palu Barat Larang Lomba Busana Waria untuk Jaga Kamtibmas
Dalam pasal 28J UUD tersebut, setiap orang menjalankan hak kebebasannya sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban masyarakat dalam suatu masyarakat demokratis.
Ketentuan itu kemudian dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sehingga bagi Rafiq, kontes waria tersebut harus dibatalkan dan penyelenggaranya mesti ditindak secara hukum.
"Kami secara tegas menolak penyelenggaraan kontes waria ini. Kami harap pemerintah segera menindaklanjuti dalam bentuk penindakan hukum," ucapnya.(*)