BPJS Kesehatan
Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Palu Hadirkan Petugas BPJS SATU di Rumah Sakit
BPJS Kesehatan Cabang Palu meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghadirkan petugas BPJS SATU
TRIBUNPALU.COM - BPJS Kesehatan Cabang Palu meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghadirkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit.
Inovasi ini bertujuan untuk memastikan peserta Program JKN mendapatkan pendampingan langsung, pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, pada Jumat (22/08), menjelaskan bahwa petugas BPJS SATU berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, mendampingi proses pelayanan, dan menyelesaikan keluhan peserta di tempat.
"Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa kami tidak hanya memberikan jaminan kesehatan, tetapi juga memastikan mutu pelayanan tetap terjaga," ujar HS Rumondang Pakpahan, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut HS Rumondang menjelaskan, petugas BPJS SATU tidak selalu berada secara permanen di satu rumah sakit, melainkan secara bergantian di beberapa rumah sakit mitra.
Dengan demikian, layanan tetap dapat menjangkau seluruh peserta yang membutuhkan bantuan, baik yang sedang menjalani rawat jalan maupun rawat inap.
Baca juga: Pemkot Palu Ambil Alih Pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat Poboya
“Peserta JKN tidak perlu bingung atau khawatir jika ada kendala dalam pelayanan di rumah sakit. Cukup menghubungi petugas BPJS SATU melalui nomor kontak yang tersedia pada poster resmi di fasilitas kesehatan. Jadi peserta tidak perlu repot lagi datang ke kantor cabang hanya untuk mencari informasi atau menyampaikan keluhan,” jelas Rumondang.
Program SiBling
Selain memberikan pendampingan di rumah sakit, BPJS Kesehatan Cabang Palu juga melakukan monitoring dan evaluasi layanan melalui kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBling).
Program ini dirancang untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama benar-benar menjalankan kewajiban pelayanan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kegiatan SiBling kami lakukan secara rutin, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit rujukan (FKRTL). Melalui mekanisme ini, kami tidak hanya melihat pemenuhan administrasi, tetapi juga turun langsung dengan metode Walk-Through Audit menggunakan formulir kuesioner. Selain memantau kualitas layanan, kami juga mendengar umpan balik langsung dari peserta JKN yang sedang menerima pelayanan,” kata Rumondang.
Menurutnya, masukan dari peserta JKN sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi.
Dengan mendengar pengalaman peserta, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan dapat segera melakukan perbaikan yang diperlukan agar mutu layanan terus meningkat.
“Feedback dari peserta adalah cermin yang sangat berharga bagi kami. Semua masukan tersebut kami tindaklanjuti agar pelayanan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena tujuan utama dari Program JKN adalah memberikan rasa aman, nyaman, dan adil dalam mengakses layanan kesehatan,” tambahnya.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2025, Segera Cek Status Penerimaan
Rumondang juga menegaskan bahwa keberadaan petugas BPJS SATU bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan strategi nyata untuk meningkatkan kepuasan peserta.
Layanan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan masyarakat ketika berada di rumah sakit, sekaligus membangun kepercayaan bahwa program JKN benar-benar berpihak pada peserta.
BPJS Kesehatan Cabang Palu
Program JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
HS Rumondang Pakpahan
BPJS SATU
BPJS Kesehatan Palu Edukasi Warga Desa Kalangan Tolitoli Tentang JKN |
![]() |
---|
Dekatkan Layanan, BPJS Kesehatan Palu Sasar Pondok Pesantren Alkhairaat Siniu |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Palu Jemput Bola Layani Warga Desa Sidondo Sigi |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Cabang Palu Diskusi Bareng PT Jasa Raharja, Bahas Penjaminan Lakalantas |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Goes to Campus, Edukasi Mahasiswa FKM Untad tentang Pentingnya JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.