Cara Buat SIM B1 dan B2 Lewat Online Serta Biayanya, Khusus Buat Driver Truk dan Bus
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki semua pengendara di Indonesia.
Sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut langkah-langkahnya:
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition.
- Pilih jenis SIM.
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.
Dikutip dari Indonesia.go.id, mengenai cara mengurus atau SIM.
Cara Membuat SIM
- Hal pertama memilih menu 'Pendaftaran SIM Online' dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.
- Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.