Cara Buat SIM B1 dan B2 Lewat Online Serta Biayanya, Khusus Buat Driver Truk dan Bus

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki semua pengendara di Indonesia.

polri.go.id
Ilustrasi membuat SIM lama dan Smart SIM 

Biaya Pembuatan SIM

Lalu, berapa biaya mengurus SIM online ini?

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM berbeda.

Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

- SIM A dan A umum Rp120.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

- SIM C Rp100.000

- SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved