Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hukumnya

Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga mencakup vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini.

Kedua terdakwa itu yakni Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Hanif Alattas, dan Andi Tatat dihukum satu tahun penjara. 

Kuasa Hukum ajukan Kasasi

Atas vonis banding tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test  RS UMMI, Bogor.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang dibesar-besarkan.

Sebab dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab itu ada unsur politiknya.

"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.

Tak hanya itu, kata dia, dalam perkara ini juga Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Sementara, anggota kuasa hukum Rizieq lainnya yakni, Aziz Yanuar mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI keluar secara resmi.

Saat ini, kata dia, yang dilakukan pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu.

"Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Potong Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved