Palu Hari Ini
Status Tanah di Eks Likuifaksi dan Tsunami Palu Jadi Kebijakan Pemerintah Pusat
Menurut Yannis, program Sertifikat Elektronik harus memiliki pondasi dan payung hukum dalam menjalankan program tersebut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pertanahan Kota Palu saat ini menguji coba penggunaan Sertifikat Elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Yannis Harryzon Dethan menyebutkan, ada 12 kantor instansi di Pemerintah Kota Palu yang sudah masuk uji coba penerbitan Sertifikat Elektronik.
"Untuk Sertifikat Elektronik saat ini masih dalam masa uji coba, Jadi uji cobanya itu ada 12 kantor dan itu khusus tanah instansi," ujar Yannis via telepon kepada TribunPalu.com, Senin (15/11/2021).
Ia mengatakan, pihaknya terus memantau progres dan pengembangan masa uji coba Sertifikat Elektronik.
Jika berhasil, pihaknya akan menambah merambah 100 instansi lain untuk pemanfaatan sertifikat tersebut.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sebut PTSL di Palu Masuk Tahap Akhir Penertiban Penyelesaian
Menurut Yannis, program Sertifikat Elektronik harus memiliki pondasi dan payung hukum dalam menjalankan program tersebut.
"Pondasi Sertifikat Elektronik harus memiliki sistem arsip elektronik yang baik dulu, kalau semua sudah melakukan itu, maka nanti kantor Pertanahan yang sudah baik sistem pengarsipan elektroniknya akan ditunjuk melakukan hal itu," ujar Yannis
"Tidak sembarangan kita menerbitkan Sertifikat Elektronik karena ini persoalan legalitas hukum, jadi legalitasnya dan keamanan dalam sistem elektroniknya itu sendiri harus terjamin," katanya menambahkan.
Adapun untuk sertifikat tanah di eks likuifaksi dan tsunami menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga: Persbul Buol Disanksi Larangan Main Satu Musim, Ini Penjelasan Panitia Liga 3 Region Sulteng
Kantor Pertanahan bersama Wali Kota Palu sudah menemui Kementerian ATR/BPN guna menanyakan persoalan tersebut.
"Kebijakan pusat itu untuk meliputi posisi maupun status tanah di eks likuifaksi dan eks tsunami, nanti akan dibuat satu keputusan tentang bagaimana status tanahnya dan subjek atau mantan pemilik tanah di eks likuifaksi tersebut," jelas Yannis.(*)