Palu Hari Ini

Kantor Pertanahan Sebut PTSL di Palu Masuk Tahap Akhir Penertiban Penyelesaian

PTSL sendiri hingga saat ini sudah masuk tahap akhir penertiban penyelesaiannya.

TRIBUNPALU.COM/SALAM
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Yannis Harryzon Dethan (tiga dari kanan) saat memberikan memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (13/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pertanahan Kota Palu terus melakukan sejumlah program-program selama tahun 2021.

Salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL sendiri hingga saat ini sudah masuk tahap akhir penertiban penyelesaiannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Yannis Harryzon Dethan, Sabtu (13/11/2021).

Ia menyebutkan, Kantor Pertanahan Kota Palu tahap awal diberikan target sebanyak 1.760 untuk sertifikat atas tanah dan 6.200 penertiban peta bidang tanah.

"tetapi kami ada tambahan 484 bidang, sehingga kami harus menyelesaikan tambahan ini sampai dengan pertengahan Desember 2021," ungkap Kepala BPN Kota Palu, Yannis.

Baca juga: Marak Terjadi Tawuran Pemuda di Luwuk, Polres Banggai Minta Peran Orangtua

Baca juga: Polisi Kembali Tertibkan Antrean Jeriken di SPBU Batui Banggai

Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Palu sendiri pun melakukan program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor.

Program tersebut bertujuan untuk yang bergerak dibidang usaha mikro.

"Jadi program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bergerak dibidang usaha mikro dan itu diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu," tutur Yannis.

"kami menyelesaikan target pada tahun ini 110 bidang dan sudah kami selesaikan 108 bidang, hanya kurang 2 bidang yang harus kita ganti karena ada ketidaksesuaian subjek," tambahnya.

Sementara itu Reforma Agraria di Kota Palu merupakan program sangat strategis.

Sebab menurut Kepala Pertanahan Kota Palu, Reforma Agraria harus dibentuk melalui pembentukaan gugus tugas yang diketuai Wali Kota Palu.

Baca juga: Sebanyak 300 Paket Sembako dari DKK Dibagikan ke Lansia dan Disabilitas di Kota Palu

Pelaksanaan Reforma Agraria di Kota Palu meliputi penataan aset seperti Redistribusi tanah di Kelurahan Duyu serta pemberdayaan masyarakat sebagai penataan akses.

Pemberdayaan masyarakat berada di Kelurahan Duyu dengan subjek 175 KK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved